Connect with us

Info Regional

Anindito Aditomo Tanggapi Soal Permintaan Orang Tua Siswa Agar Wisuda TK Sampai SMA Dihapus

Published

on

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo [tribunnews]
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menanggapi soal permintaan orang tua siswa supaya wisuda TK, SD, SMP, SMA, atau SMK dihapuskan.

Pria yang akrab dipanggil Nino ini menuturkan pada prinsipnya Kemendikbudristek menyatakan bahwa kegiatan wisuda tersebut tak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan.

“Kegiatan wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orang tua/wali murid,” tuturnya, Minggu (18/6/2023).

Rencana Wisuda TK hingga SMA seharusnya diskusikan dengan orang tua murid

Nino menuturkan Kemendikbudristek mengimbau kepada pihak sekolah dan komite sekolah agar mengadakan diskusi bersama orang tua siswa atau wali murid saat berencana untuk mengadakan kegiatan bersama di sekolah.

Dirinya menyebutkan tentang musyawarah bersama orang tua siswa tertulis pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kami juga mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orang tua/wali murid,” tuturnya.

“Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” imbuhnya.

Menanggapi tentang perlindungan terhadap siswa kurang mampu dari tekanan agar mengikuti wisuda TK-SMA di sekolah yang tingkat ekonomi orang tua beragam atau sekolah yang mayoritas tingkat ekonomi orang tua mampu, Nino menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dikelola oleh pemda,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pengawasan pada satuan pendidikan juga menjadi tanggung jawab Pemda berdasarkan kewenangannya.

Baca Juga  Ki Hajar Dewantara Cetuskan Trilogi Sebagai Semboyan Pendidikan

“Kemendikbudristek berkoordinasi dengan pemda agar prinsip-prinsip di atas bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Terlebih di sekolah yang  memiliki komposisi sosial-ekonomi yang beragam.

Ada keluhan Wisuda TK-SMA yang memberatkan

Sejumlah orang tua siswa di Indonesia telah mengeluhkan kegiatan wisuda TK hingga SMA.

Mereka mengutarakan keluhannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui komentar di unggahan Instagram @nadiemmakarim.

Beberapa keluhan wisuda TK hingga SMA yang ada di kolom komentar Nadiem diantaranya berkaitan dengan biaya wisuda dan perpisahan.

Mereka mengeluhkan biaya wisuda dan perpisahan yang dianggap telah memberatkan orang tua dan wali murid.

Pelaksanaan acara yang digelar di gedung atau hotel dinilai menjadi sebab bertambahnya biaya wisuda.

Menurut mereka, sekolah mematok biaya yang terlalu tinggi. Di lain sisi, tak semua orang tua mampu membayarnya.

Selain itu, sejumlah orang tua siswa meminta agar study tour juga dihapus apabila hal itu menjadi kedok untuk jalan-jalan siswa, guru, dan keluarga guru.

Ada juga koordinator kelas yang berisi orang tua siswa. Mereka bertugas untuk mengurusi perayaan misalnya Hari Guru dan Lebaran.

Bahkan ada paguyuban yang menjurus pada pungutan liar (pungli). Sedangkan orang tua murid yang terkena pungli tak berani untuk speak up.

Komite sekolah baik perseorangan atau kolektif dilarang untuk mengadakan kegiatan lain yang dapat merusak integritas sekolah secara langsung maupun tak langsung.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12.

Dalam pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite sekolah dilarang untuk mengambil maupun menyiasati keuntungan ekonomi.

Tindakan melakukan pungutan dari siswa, orang tua murid atau walinya juga dilarang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  14 Saksi Diperiksa Pihak Kepolisian Dalam Pengusutan Kebakaran Di Museum Nasional Indonesia