Hukum & Kriminal
Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,6 M
Semarang, Bindo.id – Kasus jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Bupati Pati nonaktif, Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat Senin (21/9/2026).
JPU menuntut majelis hakim menyebut Sudewo telah terbukti bersalah di kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) DJKA dan jual-beli pengisian perangkat desa.
Dia mengatakan jika harta Sudewo tak mencukupi untuk membayar denda, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
JPU juga menuntut Sudewo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar.
“Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar,” ujarnya.
Apabila uang pengganti tak dibayar dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, harta Sudewo bisa disita serta dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.
JPU meminta masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Sudewo juga dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan. JPU meminta Sudewo tetap ada di dalam tahanan.
JPU dalam tuntutannya mengatakan sejumlah hal yang memberatkan Sudewo yaitu perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Selain itu, terdakwa juga disebut tak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
JPU menuntut majelis hakim menyebut Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada 3 dakwaan yang diajukan.
“Pertama, melanggar pasal 12 b. Dakwaan kedua, melanggar pasal 12 B. Dakwaan ketiga melanggar pasal 12 e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
JPU meminta sejumlah barang bukti berupa uang dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
“Barang bukti berupa uang Rp 719,9 juta, uang 13 ribu Singapura dolar, uang 58 ribu Singapura dolar, uang 9 ribu Singapura dolar, uang 7 ribu dolar Amerika Serikat, uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, uang 60 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara uang Rp 500 juta dirampas untuk negara,” ujarnya.
Sidang tuntutan tersebut sempat diwarnai ricuh antara massa pendukung dengan massa kontra Sudewo. Massa pendukung yang sudah tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.00 WIB tersebut mencegah bus yang berisi massa yang kontra dengan Sudewo.
Terlihat massa pendukung Sudewo sempat melempar benda tumpul ke bus massa yang kontra. Akhirnya bus yang berisi massa yang kontra putar balik serta menjauh dari Pengadilan Tipikor Semarang pada pukul 10.00 WIB.
Sidang tuntutan terhadap Sudewo berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat jual beli jabatan perangkat desa sebesar Rp 2,49 miliar ketika menjabat menjadi Bupati Pati.
Sudewo juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,371 miliar dari beberapa kontraktor proyek perkeretaapian.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
