Hukum & Kriminal
Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang Sebagai Bupati Gowa
Gowa, Bindo.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah Sitti Husniah Talenrang (HT).
Hal ini menandakan Husniah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan kabar pemberhentian Husniah. Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” tutur Hasrul, pada Kamis (15/10/2026).
Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah dan pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut. Ia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK tersebut di Kantor Gubernur Sulsel di hari ini.
“Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov,” ujarnya.
Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dikabulkan Mahkamah Agung. Perkara ini diputuskan pada Kamis (1/10). Pemakzulan tersebut menindaklanjuti tentang permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa untuk Husniah.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
