Hukum & Kriminal
Setelah Di Bui 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Kini Bebas Bersyarat
Tulungagung, Bindo.id – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat setelah ditahan 8 tahun 4 bulan.
Selasa (27/10/2026) pukul 07.30 WIB, Syahri tampak keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung. Setelah keluar dari lapas, Syahri pun menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan administrasi. Selanjutnya Syahri melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menyebut pihaknya sudah menerima berkas pembebasan bersyarat Syahri Mulyo.
Usai berkas diterima, Syahri harus melaporkan pembebasan bersyarat tersebut ke Kantor Bapas Kediri.
“Tadi dari pihak Lapas kami sudah menerima berkas terkait pembebasan bersyarat terpindana Syahri Mulyo,” tuturnya.
Walaupun sudah bebas, Syahri masih diwajibkan absen di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung sebulan sekali setiap tanggal 27. Proses tersebut akan dilakukan sampai Juni 2028 mendatang.
“Absennya di kantor Kejaksaan Negeri setiap bulan tanggal 27,” ujarnya.
Syahri Mulyo enggan memberikan komentar banyak tentang pembebasan bersyarat ini. Syahri ingin berkumpul bersama keluarga terlebih dahulu. Ketika disinggung tentang kemungkinan kembali ke dunia politik, Syahri hanya menjawab sambil tersenyum.
“Nanti dulu ya,” ucapnya.
Sebelumnya Syahri divonis 10 tahun penjara di kasus suap APBD, ditambah denda Rp700 juta serta uang pengganti Rp26,836 miliar.
Pembebasan bersyaratnya sempat tertunda sebab dirinya harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun 6 bulan. Pidana pengganti ini dikarenakan ia tak membayar uang pengganti.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
