Info Nasional
Wakil Ketua KPK Dorong Perampasan Harta Pejabat Yang Tak Dilaporkan Dalam LHKPN
Jakarta, Bindo.id – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) agar negara bisa merampas aset penyelenggara negara yang tak tercantum LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” ujar Tanak dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mengusulkan negara bisa merampas harta pejabat yang tak melaporkan LHKPN. Dirinya menuturkan RUU Perampasan Aset juga harus mengatur mekanisme apabila pejabat tersebut keberatan dengan perampasan.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ujarnya.
Ia menuturkan usulan tersebut disampaikan untuk mencegah pejabat asal melapor harta di LHKPN. Dirinya menyebut harta yang tercantum dalam LHKPN harus sesuai dengan kenyataan.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya.
Di lain sisi, ia mengusulkan supaya nomenklatur RUU Perampasan Aset tak diubah. Ia menyebut UU Tindak Pidana Korupsi juga banyak memakai kata perampasan.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.
Menurutnya, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukanlah hal yang tabu, atau bukan hal yang tak biasa. Ia mengatakan hal itu biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
