Connect with us

News

Usai Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB, Komnas Perempuan Sampaikan Permintaan Maaf 

Published

on

Komnas Perempuan meminta maaf tentang pernyataannya terkait kasus YTR [instagram]

Jakarta, Bindo.id – Komnas Perempuan meminta maaf tentang pernyataannya terkait kasus wanita di Bandung, YTR, yang disiksa selama 3 tahun bukan termasuk penyiksaan kategori yang ditetapkan oleh PBB.

Menurut Komnas Perempuan, kasus tersebut termasuk kekerasan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam serta merendahkan martabat manusia.

“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT),” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti lewat pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan menyebutkan kasus YTR termasuk bentuk kekerasan berbasis gender pada perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat berdasarkan hukum pidana.

Pada pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan itu juga dipandang sebagai penyiksaan sebab tingkat kekejaman maupun penderitaan yang ditimbulkannya.

Komnas Perempuan menuturkan sejak awal fokus lembaganya tak pernah berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberi keadilan kepada korban

Penjelasan Komnas Perempuan saat konferensi pers sebelumnya disampaikan pada konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana di Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara jika ada suruhan atau pembiaran oleh negara.

Sehingga penjelasan itu menurut Komnas Perempuan tak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan ataupun penderitaan yang dialami korban.

“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” ujar Komnas Perempuan.

Baca Juga  Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Restitusi Rp 25 Miliar, Dan Rubicon Dilelang

Komnas Perempuan juga mendukung pihak-pihak yang sudah melakukan beberapa langkah cepat atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban dapat ditangani dengan baik.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyebutkan kasus penyekapan YTR yang jadi korban penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat di Bandung tak termasuk penyiksaan.

Kata Sondang, definisi penyiksaan di kasus tersebut tak termasuk kategori yang ditetapkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sondang menyampaikan hal itu saat acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta pada Jumat (26/6/2026).

Komnas Perempuan menanggapi kasus YTR yang jadi atensi publik.

“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” ujar Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilansir dari akun YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).

Dia mengatakan pada konsep Konvensi PBB itu, definisi tujuan penyiksaan untuk memleroleh pengakuan, diskriminasi, serta ada keterlibatan negara. Sondang pun menyinggung apakah di kasus itu ada pengabaian dari negara.

“Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa,” tutur Sondang.

“Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Dia menuturkan pengabaian negara di kasus YTR masih perlu didalami. Komnas Perempuan juga berkomitmen akan mengawal kasus tersebut dengan menerjunkan tim ke Bandung.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Sekuriti Penjaga Ancol Lakukan Penganiayaan Hingga Tewas, Pihak Ancol Minta Maaf