Otomotif
Cek Daftar Mobil Dan Motor Yang Bebas Pajak Progresif
Jakarta, Bindo.id – Mobil dan motor di Jakarta dapat bebas pajak progresif, asalkan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
Pajak progresif diberlakulan untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta.
Bagi yang punya mobil lebih dari satu ataupun motor lebih dari satu, akan terkena pajak progresif.
Pengenaan pajak progresif di Jakarta tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif pajak progresif tersebut berbeda-beda, sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Tarif PKB diberlakukan secara progresif atau bertingkat bagi kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Apabila orang pribadi punya satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sebab jumlah roda kendaraan berbeda. Hal ini tak akan terkena tarif progresif.
Pemilik akan dikenai pajak progresif apabila memiliki mobil lebih dari satu maupun motor lebih dari satu.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Berikut ini rincian tarif progresif di Jakarta yakni :
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Ada pengecualian pada kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan. Meskipun bukan kepemilikan pertama, kendaraan itu tidak terkena tarif progresif.
Tercantum di Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebanyak 2% dan tak terkena pajak progresif.
Tarif itu setara dengan kendaraan pertama milik pribadi. Kebijakan itu ditetapkan sebagai dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada para pelaku usaha.
“Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” isi penjelasan di Perda tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
