Connect with us

Info Regional

Polisi Tangkap Eks Pegawai Outsourcing Bank di Bekasi Usai Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Published

on

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro [bekasiupdate]

Jakarta, Bindo.id – Polisi menangkap wanita berinisial SLK (42) sebab menipu bermodus program investasi dana talangan fiktif.

SLK adalah mantan sales kredit yang statusnya karyawan outsourcing bank di Kota Bekasi.

SLK menipu nenek yang berinisial HKS (73) sejak Oktober 2021. SLK mengetahui korban punya dana dan berniat membuka asuransi resmi. Ia kemudian menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan untuk nasabah lain dengan iming-iming keuntungan (fee) sebanyak 10 persen yang akan cair dalam waktu 1 sampai 3 bulan.

“Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp 1.020.000.000,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026).

Akan tetapi, setelah jatuh tempo, uang pokok ataupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada.

Dari hasil penyidikan mendalam, Satreskrim mengatakan pihak perbankan sama sekali tak punya program dana talangan itu.

Kata Kusumo, aksi SLK dilakukan murni di luar pengetahuan kedinasan. Dari pengakuan tersangka, semua uang miliaran rupiah milik korban sudah habis dipakai untuk gali lubang tutup lubang membayar utang pribadinya. Uang tersebut juga dipakai untum membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya.

Ia mengimbau kepada semua masyarakat supaya tak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran atau di atas rata-rata.

Masyarakat diminta untuk memastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank. Selain itu, ia juga mengingatkat jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan

Tersangka SLK diketahui sudah dipecat dari pekerjaannya usai aksi penipuannya diketahui pihak pimpinan bank.

Baca Juga  Sopir Truk Yang Sebabkan Tabrakan Di GT Halim Ditetapkan Menjadi Tersangka

SLK saat ini ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga telah mengamankan barang bukti bundel rekening koran dari berbagai bank dan print out percakapan WhatsApp (WA).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SLK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion