Connect with us

Info Regional

Unggah dan Komentari Pidato Prabowo Tentang Nuklir Iran, Polisi Tangkap 2 Orang

Published

on

Presiden Prabowo Subianto [instagram]

Bandung, Bindo.id – Dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Keduanya ditangkap terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat  pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.

AYP ditetapkan menjadi tersangka sebab diduga membuat, mengedit, serta mentransmisikan konten di Threads.

AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif di unggahan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan kasus tersebut awalnya dari laporan polisi yang diterima tanggal 4 Agustus 2026.

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Kata Hendra, AYP diduga mengunggah konten di akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.

Di unggahan tersebut kemudian muncul beberapa komentar yang dianggal mengandung hasutan atau provokasi.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujar Hendra.

Polisi soroti komentar provokatif

Kata Hendra, salah satu komentar yang disorot penyidik yakni unggahan akun yang diduga dipakai tersangka AF.

“Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: ‘Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat’,” ujarnya.

Polisi juga menyoroti komentar akun @agam_copybali yang isinya:

“Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi”.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik Di Sekolah, Sanksi Diganti Dengan Ini

Kata Hendra, pelapor menilai unggahan itu berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa sehingga melaporkannya ke kepolisian.

Dalam penyidikan, polisi sudah memeriksa 2 saksi dan 4 ahli.

Penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, 1 akun Threads, dan telepon genggam.

Kedua tersangka terancam Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion