Connect with us

Info Regional

Jaringan Curanmor di Majalengka Dibongkar Polisi, Motor Dijual Rp 2 Juta Ke Penadah

Published

on

Ilustrasi tersangka curanmor [desernews]

Majalengka, Bindo.id – Jajaran Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Majalengka.

Polisi menangkap 3 orang tersangka yakni pelaku eksekutor hingga penadah.

Kapolsek Jatitujuh AKP H Yayat Hidayat menuturkan pengungkapan ini sebagai hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik petani H Muhadi di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, di awal Mei 2026.

“Terbaru kami menangkap tersangka M alias Dimor (30),” ujar Yayat pada keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Penadah membeli motor curian Rp 2 juta

Pada Jumat (8/5/2026), tersangka M ditangkap setelah terbukti berperan menjadi penadah. Dirinya diketahui membeli sepeda motor Honda Revo yang bernomor polisi E 3428 WL hasil curian senilai Rp 2 juta.

“Saat ini, M telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar Yayat.

Kata Yayat, jaringan tersebut terungkap setelah polisi menangkap pelaku utama berinisial AS terlebih dahulu.

Pada Sabtu (2/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, AS mencuri motor korban di rumahnya.

Selanjutnya, Motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah pertama berinisial AAS yang juga sudah ditahan lebih dulu.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor tersebut yang telah berpindah tangan kepada tersangka M,” ujar Yayat.

Dari tangan tersangka M, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.

Jangan Tergiur Membeli Motor Murah

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyebutkan pengungkapan kasus ini berkat sinergi laporan masyarakat serta kerja cepat aparat di lapangan.

Dirinya mengimbau masyarakat supaya tak tergiur membeli kendaraan murah tanpa ada dokumen resmi.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penadahan,” ujar Rita.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Modus Baru Curanmor Dengan Memanfaatkan Sistem Tap In Parkir Di Stasiun Gambir