Connect with us

Ekonomi

Kemendag Tanggapi Heboh Seller Mengeluh Tentang Ongkir Toko Online

Published

on

Ilustrasi online shop [clodeo]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang diberlakukan platform e-commerce mulai Mei 2026.

Skema yang membebankan ongkir ke penjual (seller) tersebut menyebabkan keluhan serta mendorong penjual keluar dari platform e-commerce. Mereka pun mulai beralih ke website mandiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengutamakan prinsip keadilan.

“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal, Rabu (6/5/2026).

Kata Iqbal, pentingnya ruang komunikasi antara platform e-commerce dengan para mitra penjual sebelum kebijakan baru tersebut diberlakukan. 

Dirinya memastikan pihaknya akan terus memantau supaya ekosistem di platform tetap kompetitif, khususnya produk lokal.

“Selain itu yang perlu kami tekankan adalah pentingnya dialog antara platform dan seller. Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal,” ujar Iqbal.

Pemerintah saat ini sedang mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Iqbal mengatakan nantinya revisi aturan ini mencakup tentang prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan supaya tak ada praktik yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk juga biaya layanan logistik.

Platform wajib menyampaikan informasi semua jenis biaya yang dikenakan ke pedagang.

“Pengaturan mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada Pedagang, dimana PPMSE wajib menginformasikan seluruh jenis biaya, termasuk biaya logistik, agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan,” ujar Iqbal.

Beberapa platform e-commerce mulai memberlakukan biaya layanan logistik mulai Mei 2026, misalnya TikTok Shop dan Shopee.

Platform TikTok Shop, biaya layanan logistik adalah pengenaan biaya baru yang dibebankan kepada pedagang.

Baca Juga  10 Jenis Barang Impor Yang Dibatasi Oleh Pemerintah

Biaya layanan logistik tersebut meliputi semua rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, maupun tahapan pengiriman akhir ke pembeli.

Besarannya tak dipatok tetap, namun tergantung pada berat paket maupun jarak tempuh.

“Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” isi pengumuman TikTok Shop ke penjual.

Hal ini disorot di media sosial, termasuk X. Salah satu brand kecantikan lokal Indonesia yang mengeluh tentang pengenaan biaya layanan ini sebab menambah biaya produksi.

Sehingga mereka memutuskan beralih ke website mandiri.

“Lagi rame banyak seller yang naikin harga dan perlahan banyak yang cabut dari e-commerce dan beralih bikin web sendiri,” isi unggahan akun @txtdaron****.

“Biaya-biaya tambahan marketplace juga naiknya ga kira-kira sih. In this economy, seller cari cuan dari jualan malah dipalakin makin tinggi,” isi unggahan akun @txtfromke******.

“Aku pro, karena as seller ku paham admin e-commerce sekarang sangat teramat mencekik,” isi unggahan @bbang********.

“gua sangat mendukung kalau semua brand bikin website sendiri, karena jujur gua sebagai seller tikt*k sangat keberatan dengan kebijakan baru yang ga manusiawi itu. untung udah ga seberapa, seller malah di beratkan sama biaya retur,” isi unggahan akun @jenz****.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion