Info Regional
Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin, Satpol PP Panggil Pemilik Padel Six Nine di Bandung
Bandung, Bindo.id – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat telah memanggil pengelola lapang Padel Six Nine untuk dimintai keterangan tentang dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau).
Tindakan ini dianggap telah melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan ketertiban umum yang diberlakukan di daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi menuturkan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan pengelola lapangan padel tersebut untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” ujar Bambang Sukardi di Bandung, Senin (3/8/2026) dilansir dari Antara.
Bambang mengatakan hasil pemeriksaan sementara, penebangan pohon di kawasan itu dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran aturan yang berlaku.
“Untuk yang di Jalan Riau, jelas itu adalah penebangan pohon tanpa izin. Intinya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” tuturnya.
Peraturan itu secara tegas mengatur setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon, harus lewat prosedur perizinan yang jelas.
Dari ketentuan yang berlaku, pelaku penebangan pohon tanpa izin bisa terkena sanksi administratif yang cukup berat.
Kata Bambang, setiap satu pohon yang ditebang wajib diganti 100 pohon baru.
Pelaku juga didenda paksa senilai Rp 10 juta untuk setiap pohon yang ditebang sampai kewajiban menanam kembali pohon dengan rasio 1:100.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan kasus penebangan pohon di depan area lapang Padel Six Nine ada potensi diproses ke ranah pidana.
Hal ini disebabkan dugaan pelanggaran dianggap cukup serius dan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Dia menduga penebangan ini dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapangan padel.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur (Jabar) agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” ujar Farhan.
Kata Farhan, pohon-pohon yang ditebang adalah pohon yang usianya tua dan punya fungsi penting untuk lingkungan perkotaan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
