Connect with us

Info Regional

Pekan Lelang Serentak Jabar 2026, Ada 123 Aset Sitaan Dilego Ke Publik

Published

on

Kemenkeu gelar lelang serentak di Jabar 2026 [antaranews]

Jakarta, Bindo.id – Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat telah resmi membuka agenda Pekan Lelang Serentak 2026. 

Ada 123 unit aset sitaan yang berasal dari 70 wajib pajak penunggak disodorkan kepada khalayak umum dengan total nilai limit hingga Rp24,72 miliar. Ini dilakukam untuk memulihkan piutang pajak yang akumulasinya hingga Rp307,45 miliar.

Pusat kegiatan pembukaan digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II di Bekasi. 

Program terpadu dijadwalkan akan digelar tanggal 22–25 September 2026. Program ini memadukan kekuatan Kanwil DJP Jabar I, II, dan III bersama jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara serta mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara,” ujar Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Syukriah HG di Bekasi, Selasa (22/9)

Syukriah menjelaskan lelang massal ini sebagai wadah pembuktian akuntabilitas pemerintah dalam mengelola barang hasil sitaan penegakan hukum hingga hasil penjualannya benar-benar mengalir ke kas negara.

“Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa dan berapa yang masuk ke kas negara. Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka,” ujarnya.

Selain jadi sarana penegakan disiplin perpajakan, agenda tersebut didorong untuk mengedukasi masyarakat luas tentang peran sistem lelang daring sebagai stimulan perputaran ekonomi. 

Berdasatkan skala operasional, kawasan Jawa Barat termasuk pusat aktivitas lelang tersibuk di tingkat nasional.

Kanwil DJKN Jawa Barat saat ini mengerahkan 39 juru lelang yang memproses hingga 38 ribu pengajuan setiap tahunnya.

Baca Juga  Fakta Dan Dampak Gempa Bumi 4,9 M Di Bandung Dan Garut

Kinerja tersebut menopang capaian lelang secara nasional, di mana DJKN tercatat telah menuntaskan sebanyak 235 ribu layanan sampai Agustus 2026 lewat jejaring 71 kantor pelayanan dengan dukungan 316 pejabat lelang di berbagai daerah.

Terkait komoditas yang dilego, Kepala Kanwil DJP Jabar II Hestu Yoga Saksama merinci objek lelang sangat bervariasi. 

Aset-aset itu meliputi 4 unit alat berat, 27 sepeda motor, 25 kendaraan roda empat atau lebih, dan 35 paket perhiasan emas, permata, serta logam mulia.

Ada juga 25 kelompok aset persediaan niaga dan 7 bidang tanah beserta bangunannya.

Dari sisi kontribusi per wilayah kerja, Kanwil DJP Jabar I menyumbang 22 objek lelang yang memiliki nilai limit Rp1,54 miliar, Kanwil Jabar II menyediakan 29 aset senilai Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil Jabar III melepas portofolio terbesar yakni 72 aset berpatokan limit Rp5,53 miliar.

Hestu mengatakan proses penawaran terbuka secara setara untuk semua lapisan warga negara lewat gerbang lelang elektronik resmi.

“Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan mekanisme penjualan lelang ini berada di posisi tindakan penagihan aktif pamungkas.

Prosedur represif tersebut baru diambil jika berbagai jalur persuasif maupun teguran administratif awal tak digubris wajib pajak bersangkutan. 

Tahapan penegakan aturan ini berlangsung secara bertingkat yakni diawali dengan surat teguran, pemblokiran rekening perbankan, penyitaan fisik aset, pelarangan bepergian ke luar negeri, hingga upaya sandera badan (gijzeling).

“Melalui penegakan hukum tersebut, kami berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Aliran Sungai Citarum Terkontaminasi Bahan Aktif Obat