Info Regional
Mulai 2 November 2026, Pemkab Jember Akan Berlakukan Sistem Parkir Berlangganan
Jember, Bindo.id – Sistem parkir berlangganan kembali diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai 2 November 2026.
Kebijakan tersebut menyasar kendaraan bermotor berpelat Jember yang memakai fasilitas parkir tepi jalan umum di bawah pengelolaan dinas terkait.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Gatot Triyono mengatakan sebenarnya skema ini bukan hal baru bagi masyarakat setempat.
“Sebenarnya parkir berlangganan ini sudah ada sejak 2009-2023. Pada 2024 sempat beralih menjadi parkir harian, dan kini kembali diberlakukan sistem berlangganan pada November 2026,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Kata Gatot, besaran tarif yang ditetapkan disesuaikan jenis kendaraan per tahunnya. Tarif yang dikenakan pemilik sepeda motor sebesar Rp 30.000, mobil Rp 60.000, dan kendaraan roda empat ke atas sebesar Rp 105.000 per tahun.
Pembayaran retribusi ini dilakukan bersamaan ketika mengurus perpanjangan pajak di kantor Samsat.
Setelah pembayaran lunas, pemilik kendaraan akan menerima stiker khusus untuk bukti penanda. Pemasangannya dilakukan di pelat nomor untuk sepeda motor, dan bagian atas kaca depan sebelah kanan untuk mobil.
“Stiker tersebut menjadi penanda bagi juru parkir bahwa kendaraan yang bersangkutan telah mengikuti sistem parkir berlangganan,” tuturnya.
Ia mengatakan pengendara yang kendaraannya sudah menempelkan stiker resmi, petugas tak boleh lagi ditarik biaya di lapangan. Kendaraan berpelat nomor luar daerah, skema penerapannya masih tahap pengkajian.
“Kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan tidak perlu membayar lagi kepada juru parkir saat menggunakan lokasi parkir tepi jalan umum yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Gatot mengingatkan bebas biaya parkir ini tak berlaku serentak di semua lokasi. Kebijakan hanya meliputi area tepi jalan umum yang dikelola langsung Pemkab Jember.
“Adapun parkir di pasar, tempat wisata, rumah sakit, maupun area parkir yang dikelola pihak lain mengikuti ketentuan pengelola masing-masing,” ujarnya.
Masyarakat yang telah lunas parkir berlangganan namun tetap diminta bayaran juru parkir, diimbau agar segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan lewat Call Center Dishub Jember di nomor 0813-5777-7357 atau WhatsApp Wadul Guse di nomor 0811-3031-11188.
“Kalau bisa, saat melaporkan kejadian itu, warga bisa menyertakan dokumentasi, lokasi, dan informasi kejadian agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
