Info Regional
Tanggapan Mabes Polri Tentang Penggeledahan Pondok Pesantren Di Sukoharjo
Jakarta, Bindo.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ungkapkan rasa empati kepada para santriwati Pondok Pesantren HQ di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tanggal 27 Oktober 2026 lalu, yang terkena dampak penggeledahan aparat kepolisian gabungan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut Polri memahami peristiwa tersebut menyebabkan rasa takut, namun dia memastikan penggeledahan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” tutur Johnny saat siaran pers, Minggu (1/11/2026).
Isir mengatakan Polri memastikan berbagai keluhan tentang pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional lewat mekanisme yang berlaku.
Dikutip dari keterangan Polda Jawa Tengah, Isir mengatakan penggeledahan tersebut termasuk bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, serta perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, tanggal 12 September 2026.
Di kasus itu, penyidik sudah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Keluhan masyarakat tentang pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti lewat mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberi perhatian khusus pada peristiwa ini.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir.
Isir mengatakan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, personel Polisi Wanita (Polwan) juga dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan serta ada pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan ke orang tua atau wali masing-masing di hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dan melibatkan asosiasi psikologi untuk santri yang terkena dampak.
Keluhan tentang barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan juga ditindaklanjuti.
Tanggal 31 Oktober 2026, sejumlah barang sudah dikembalikan ke pihak kuasa hukum. Sedangkan barang yang tak ada kaitannya dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.
Di tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi bersama sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Isir mengatakan penegakan hukum dan keterbukaan evaluasi harus berjalan beriringan.
Ia mengatakan setiap perkara pidana harus ditangani sesuai bukti. Kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ponpes di Sukoharjo Digeledah
Pihak pondok pesantren (ponpes) di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sebeelumnya buka suara tentang penggeledahan yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu.
Ponpes tersebut digeledah pada Selasa (27/10/2026) dini hari terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol yang terjadi pada September lalu.
Diyana Indah Sari, Sekretaris Ponpes menyebut ada 12 santriwati dan 4 ustazah yang sempat dibawa ke kantor polisi.
“Untuk kronologi kejadiannya, ini berawal dari pukul 03.20 WIB. Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi lanjutan,” ungkap Diyana ditemui awak media, Kamis (29/10/2026).
Para santriwati dan ustazah tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus pembakaran warung mi babi.
“Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus mahad atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung mi babi di Sukoharjo,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para santriwati dan ustazah dipulangkan sebab tak ditemukan bukti terlibat di kasus tersebut.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
