Info Nasional
Nusron Bongkar Penyebab Balik Nama Sertifikat Butuh Waktu Lama
Jakarta, Bindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan saat ini proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tak terukur, bahkan bisa lama.
Salah satu alasannya yakni tahap verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tak seragam.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB,” ujar Nusron dilansir dari video Kementerian ATR/BPN, Senin (10/8/2026).
Dia mengatakan setelah masyarakat transaksi jual-beli tanah, pemilik baru membayar BPHTB.
Selanjutnya, ada proses verifikasi dan validasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Badan tersebut memakai pendekatan dan prinsip self-assessment.
Masa verifikasi dapat beragam di setiap daerah, ada yang hanya 5 hari dan lebih lama lagi hingga 48 hari. Akan tetapi, secara nasional rata-rata sekitar 22-26 hari untuk verifikasi BPHTB.
Agar bisa mempercepat proses verifikasi, dia meminta verifikasi dan validasi BPHTB bisa dilakukan selama 3 hari saja dengan pendekatan dan prinsip fiktif positif.
Jika selama 3 hari BPHTB tak diverifikasi, maka akan dianggap setuju.
Nusron telah meminta bantuan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung percepatan pelayanan balik nama tanah.
Caranya yakni mengeluarkan surat edaran supaya pemerintah daerah (pemda) dan Badan Pertanahan Nasional setiap daerah membuat perjanjian kerja sama (PKS).
“Perjanjian kerja sama dua hal. Pertama, kerja sama integrasi data antara NOP (nomor objek pajak) dan NIB (nomor induk bidang tanah). Nomor dua adalah kerja sama. Supaya apa? Supaya verifikasi atau validasi BPHTB-nya cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,” ujarnya.
Nusron juga sedang menargetkan percepatan pelayanan balik nama sertifikat tanah jadi maksimal 10 hari.
Transformasi layanan tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten dan kota.
Nusron sebelumnya sudah menyampaikan tentang rencana transformasi pelayanan pertanahan. Dirinya mempercepat proses balik nama sertifikat tanah jadi 10 hari serta pengukuran tanah 7 hari saja.
“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang,” ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Proses maksimal layanan balik nama tanah sekitar 10 hari. Jika lebih dari itu, maka petugas yang bersangkutan bisa terkena sanksi.
Masa 10 hari tersebut mulai sejak perikatan akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT.
Kata Nusron, SOP perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT maksimal 2 hari.
Verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
