Info Regional
3 Ponsel Dikirim Polisi Ke Lab Forensik Untuk Selidiki Motif Pembunuhan Siswi SMP Di Nabire
Nabire, Bindo.id – Tiga unit telepon seluler dikirim Polres Nabire, Papua Tengah, ke Laboratorium Forensik Digital di Jayapura, Papua.
Pengiriman telpon seluler tersebut untuk mengungkap motif pembunuhan siswi SMP berinisial CK (14).
Ada 3 barang bukti elektronik yang diuji forensik yang terdiri dari 1 unit ponsel tersangka berinisial A (14), serta 2 ponsel milik korban.
Tujuan pemeriksaan digital forensik untuk melacak rekam jejak komunikasi, data transaksi elektronik, serta riwayat interaksi terakhir sebelum terjadi peristiwa pembunuhan.
“Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan, itu tergantung dari saksi ahli, siap dan mampunya mereka menyelesaikan,” tutur Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, Jumat (7/8/2026), dikutip dari TribunPapua.
Ia mengatakan pemeriksaan forensik digital menjadi sangat penting sebab penyidik punya waktu penanganan yang terbatas sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hal tersebut mengingat tersangka A usianya masih 14 tahun. Target Polres Nabire, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21 serta dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu 15 hari.
“Waktu kami sangat sempit, dari 7 hari diperpanjang 8 hari. Sehingga kami menargetkan di hari ke-15 seluruh berkas perkara sudah P21. Seluruh langkah penanganan ini kami laksanakan secara ekstra,” ujar Samuel.
Berdasarkan hasil analisis digital forensik dari saksi ahli nantinya akan dilampirkan sebagai alat bukti sah pada berkas perkara untuk pembuktian di persidangan.
Diduga Tersangka Aniaya, Kemudian Bakar Korban
Polres Nabire sebelumnya menetapkan remaja berinisial A (14) menjadi tersangka di kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CK (14).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2026) malam, lokasinya di Jalan Waroki, Kelurahan Kalibobo.
Kondisi korban ditemukan mengalami luka bakar serius di tubuhnya. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan A menjadi tersangka.
Tersangka diduga sebagai kekasih korban. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum membakar tubuhnya.
Awalnya, tersangka sempat mengejar korban memakai sebilah pisau bergagang hitam.
Korban sempat melarikan diri, akan tetapi tersangka berpura-pura membujuknya sampai korban percaya serta kembali mendekat.
Ketika korban mendekat, tersangka A langsung mencekik leher korban sampai tak berdaya bahkan hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban lemas, tersangka kemudian menyiramkan minyak tanah dari botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter ke tubuh korban, kemudian membakarnya sampai tewas di lokasi dekat Pantai Naikere pada Kamis (30/7/2026).
Jasad korban ditemukan warga dengan kondisi terbakar di tepi jalan pada Jumat (30/7/2026).
Polisi menangkap tersangka A kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
