Connect with us

Ekonomi

LPS Usul Ubah PLPS Tentang Standar Biaya Dalam Penyusunan RKAT, Target 2027

Published

on

LPS usul ubah PLPS tentang standar biaya dalam penyusunan RKAT [lensahukum]

Jakarta, Bindo.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan perubahan Peraturan LPS (PLPS) tentang standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).

Perubahan meliputi pemakaian standar biaya masukan (SBM) ke standar biaya keluaran atau berbasis kinerja (SBK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyebut PLPS ini ditargetkan berlaku dalam perhitungan dan penyampaian RKAT di tahun 2027.

Dirinya juga mengusulkan masa transisi selama 2 tahun sebelum penerapan penuh RKAT berbasis SBK.

Kata Anggito, skema SBM tetap dipakai untuk beberapa kegiatan umum, misalnya perjalanan dinas, rapat, fasilitas umum, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), maupun kegiatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, penggunaan skema SBK dilakukan untuk kegiatan yang ada kaitannya dengan kinerja dan mandat khusus LPS.

Beberapa di antaranya meliputi riset, pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, maupun penanganan bank dan perusahaan asuransi.

“Ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan umum dan di dalam PLPS kami mengajukan masa transisi 2 tahun, sebelum secara penuh melaksanakan RKAT berbasis standar biaya keluaran atau standar biaya berbasis kinerja,” tutur Anggito saat Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pada revisi tersebut, LPS juga membedakan standar biaya umum maupun standar biaya khusus.

Untuk kegiatan umum, prinsip yang dipakai yakni kesamaan input, standar yang sama, keluaran dan biaya yang bisa dibandingkan.

Kegiatan yang meliputi mandat khusus LPS akan memakai standar biaya yang disesuaikan dengan jenis kegiatan dan keluarannya.

Hal ini berlaku untuk kegiatan resolusi bank dan perusahaan asuransi, uji tuntas, investigasi, audit forensik, maupun biaya perkara di pengadilan.

“Untuk hal-hal yang khusus, misalnya untuk yang menangani bank permasalahan, menangani resolusi, uji tuntas, investigasi, atau menangani perusahaan asuransi tentu tetap tidak selalu disamakan dengan kegiatan yang simpannya administratif biasa,” tuturnya.

Baca Juga  Izin Bank Cirebon Dicabut OJK, Simpanan Dana Nasabah Dibayar LPS

Anggito mengatakan perubahan standar biaya mengacu pada praktik yang berjalan di Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menyebut standar biaya masukan yang dipakai Kementerian Keuangan tetap jadi salah satu referensi dalam menentukan kepatutan dan kewajaran biaya. Akan tetapi, nantinya standar tersebut bisa disesuaikan dengan karakteristik dan mandat khusus LPS.

“LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, kita mengambil benchmark nasional yang mungkin menyesuaikan secara proporsional dengan karakter dan mandat khusus dari LPS,” ujarnya

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *