Connect with us

Hukum & Kriminal

Puan Pastikan PDIP Akan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Yang Jerat Ismail Thomas

Published

on

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani [tempo]

Jakarta, Bindo.id – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyebutkan partainya akan terus memantau kasus yang sedang menjerat Thomas.

“Mengikuti kasus yang terjadi,” kata Puan menuturkan bahwa PDIP sedang mengikuti kasus ini.

Pernyataan itu dikatakan Puan usai hadir di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI.

Sidang tersebut dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Puan menuturkan pihaknya saat ini masih belum melakukan pengambilan tindakan tertentu soal penetapan Thomas yang kini jadi tersangka.

Dirinya menyebutkan pihaknya akan memproses jika proses hukum yang dijalani oleh Thomas telah usai.

“Nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Ismail Thomas Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR yakni Ismail Thomas menjadi tersangka kasus korupsi.

Ada dugaan tindakan pemalsuan dokumen pertambangan yang dilakukan oleh Thomas.

“Penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Saat ini Thomas menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.

Thomas juga pernah menjadi Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.

Saat ini dirinya telah ditahan Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” tutur Sumedana.

Thomas ditahan hingga tanggal 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

Dirinya didakwa dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejagung juga akan melakukan pemeriksaan status uang senilai Rp 27 miliar kepada beberapa orang.

Duduk Perkara

Perkara ini ada hubungannya dengan pembuatan surat palsu yang dipakai PT Sendawar Jaya di persidangan.

Baca Juga  RUU Kesehatan Telah Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkes Budi Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Nakes

Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

PT Sendawar Jaya telah menggugat PT Gunung Baru Utama.

PT Gunung Baru Utama adalah perusahaan milik Heru Hidayat.

Perusahaan tersebut telah dijerat Kejagung di kasus Jiwasraya.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam gugatan tersebut, Kejagung disebut menjadi turut tergugat.

Di bawah ini detailnya:

Penggugat yakni PT Sendawar Jaya

Tergugat yakni :

  • PT Gunung Bara Utama
  • Soebianto Hidayat
  • Tandrama
  • Aidil Adha
  • Abdul Hatta
  • Edi
  • PT Batu Kaya Berkat
  • PT Black Diamond Energy

Turut Tergugat yakni Kejaksaan Agung

Gugatan perdata tersebut telah diputuskan pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

PN Jaksel telah mengabulkan gugatan tersebut.

Selain itu, PN Jaksel juga memerintahkan supaya aset sitaan di kasus Jiwasraya tersebut dapat dikembalikan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion