Connect with us

Info Nasional

Ibu Kota Indonesia Pindah Ke IKN, Status Jakarta Berubah Jadi DKJ

Published

on

Tugu Monas [terasjakarta]
Tugu Monas [terasjakarta]

Jakarta, Bindo.id – Jakarta akan berubah statusnya setelah Ibu Kota Indonesia dipindahkan ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Jakarta yang semula bernama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Status DKI Jakarta dibentuk tahun 1961.

Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dilakukan pembahasan saat rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama dengan sejumlah pejabat.

Pejabat yang turut hadir di rapat tersebut yakni Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rapat tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (12/9/2023).

Rapat internal kabinet tersebut melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Sri Mulyani mengungkap hal itu melalui unggahan di Instagram pribadinya.

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya dilansir dari detikcom, Kamis (14/9/2023).

Jakarta nantinya statusnya akan berubah menjadi DKJ.

Perubahan status Jakarta ini bukanlah kali pertama dilakukan.

Dilansir dari web resmi Pemprov Jakarta, Jumat (15/9/2023), Jakarta beberapa kali sudah mengalami perubahan status.

Dari kota Praja, Daerah Tingkat Satu (Dati) sampai berubah statusnya menjadi DKI.

Berikut ini ringkasan perubahan nama dan status Jakarta dari masa ke masa:

  • Pada abad ke-14, memiliki nama Sunda Kalapa dan sebagaipusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
  • Pada tanggal 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa, namanya kemudian berganti menjadi Jayakarta.
  • Pada tanggal 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial, kemudian diberi nama Stad Batavia.
  • Tanggal 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda mengganti namanya menjadi Gemeente Batavia.
  • Tanggal 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda mengganti lagi namanya menjadi Stad Gemeente Batavia.
  • Tanggal 8 Agustus 1942, pasukan Jepang sampai di Batavia, namanya kemudian diganti menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
  • Bulan September 1945, Jakarta merupakan pusat politik dan pemerintahan Indonesia dan bernama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
  • Tanggal 28 Maret 1950, Pemerintah RI mengganti nama Jakarta diubah menjadi Praja Jakarta.
  • Tanggal 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkannya dengan nama Jakarta.
  • Tanggal 18 Januari 1958, Jakarta merupakan daerah otonom yang bernama Kotamadya Djakarta Raya. Wilayah ini berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
  • Tahun 1959, Jakarta statusnya berubah jadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi). Wilayah ini dipimpin oleh Gubernur.
  • Tahun 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu diubah lagi jadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
  • Tanggal 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan diberi nama Jakarta.
  • Tanggal 31 Agustus 1999, status Jakarta diperbarui sebagai pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Wilayah ini memiliki status otonomi dan mempunyai kota administrasi.
  • Tanggal 30 Juli 2007, Lewat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibuokta Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, nama Jakarta diubah menjadi DKI Jakarta. Wilayah ini juga dikukuhkan statusnya menjadi daerah otonomi khusus ibukota
Baca Juga  Dorong Masyarakat Beralih Ke EV, DKI Naikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pada UU No 29 Tahun 2007 Pasal 4, tertulis bahwa DKI Jakarta sebagai daerah khusus yang mempunyai fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia.

Selain itu, Jakarta juga merupakan daerah otonom tingkat provinsi.

Berikut ini bunyi pasal 4 pada UU No 29 Tahun 2007 :

Pasal 4
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion