Connect with us

Hukum & Kriminal

Kapolres Serang Tanggapi Kasus Peternak Lawan Pencuri Jadi Tersangka

Published

on

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto [polri]
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto [polri]

Serang, Bindo.id – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya menanggapi tentang penetapan tersangka pada Muhyani (58).

Muhyani merupakan seorang peternak yang tinggal di Serang, Banten.

Muhyani telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Waldi yang merupakan seseorang pencuri ternak.

Sofwan menuturkan sebelum menetapkan Muhyani jadi tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Dari keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani yang menusuk pencuri kambing, dianggap tak sebagai upaya untuk membela diri atau terancam keselamatannya.

“Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya,” ujar Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023).

“Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht,” imbuhnya.

Sofwan berpendapat Muhyani saat kejadian memiliki kesempatan untuk melarikan diri serta meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Hal itulah yang menyebabkan penyidik menetapkan Muhyani menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Muhyani tak ditahan selama menjalani proses penyidikan sebab kooperatif.

“Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran,” tutur Sofwan.

Alumnus Akpol 1999 ini menuturkan penyidik sudah menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, serta 3 asas hukum. Ketiga asas hukum tersebut yaitu asas kemanfaatan, keadilan, serta kepastian.

“Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan,” ujarnya.

Saat ini, penahanan terhadap Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, kini telah ditangguhkan. Akan tetapi proses hukum akan terus berjalan. Saat ini jaksa masih melakukan penyusunan berkas dakwaan.

Baca Juga  6 Pelaku Curanmor Jaringan Si Kentung Berhasil Diringkus, Ini Peran Para Pelaku

Muhyani sebelumnya telah memergoki dua pencuri. Kedua pencuri tersebut bernama Waldi dan Pendi. Mereka akan mengambil hewan ternak milik Muhyani pada hari Jumat (23/2/2023).
Ketika ketahuan, Waldi mengeluarkan golok yang disimpan di pinggangnya.

Sedangkan Muhyani menggunakan gunting untuk menusuk dada Waldi hingga terluk. Waldi kemudian melarikan diri.

Akan tetapi, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah sebab lukanya parah.

Kasus tersebut bergulir sampai pada tanggal 15 September 2023, Muhyani telah ditetapkan menjadi tersangka tentang kasus penganiayan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang seperti di Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Di tanggal 7 Desember 2023, Muhyani kemudian ditahan di Rutan Serang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion