Connect with us

Info Regional

Tanggapan Heru Budi Usai UU DKJ Resmi Diteken Presiden Jokowi

Published

on

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [infopublik]
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [infopublik]

Jakarta, Bindo.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki harapan aturan di Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapar segera diterapkan dengan baik oleh jajarannya.

Hal ini disampaikan oleh Heru Budi saat memberikan tanggapan tentang penandatanganan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Tentunya kami apresiasi UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan,” tutue Heru Budi saat berada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/4/2024).

Heru Budi yakin aturan yang telah tertulis pada beleid tersebut tujuannya untuk mendorong Jakarta agar jadi lebih baik.

Namun, kata Heru Budi, pelaksanaan UU DKJ tetap harus menanti penertiban Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

“Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik,” tutur Heru Budi.

“Sekarang tinggal menunggu Perpresnya. Kapannya belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dikutip dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang diunggah pada laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan ini diteken pada tanggal 25 April 2024.

Di Pasal 2 aturan tersebut diterangkan bahwa adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan diubah jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Selanjutnya, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Diterangkan juga bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai daerah otonom di tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional serta kota global.

Baca Juga  Grand Launching Jakim Akan Sekelas Tokyo Marathon

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional serta kota global, Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa serta layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, maupun global.

Dijelaskan pula bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur serta dibantu oleh seorang wakil gubernur.

Gubernur dan wakil gubernur ini dipilih secara langsung lewat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Meskipun sudah diteken oleh Presiden serta dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai diberlakukan ketika ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion