Connect with us

Hukum & Kriminal

Gubernur Maluku Utara Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Suap Infrastruktur

Published

on

Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba [harianhaluan]
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba [harianhaluan]

Jakarta, Bindo.id – KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasubamenjadi tersangka di kasus dugaan suap.

Gani disinyalir telah memperoleh suap di proyek infrastruktur di Malut.

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Alexander menuturkan nilai berbagai proyek infrastruktur yang ada di Malut nilainya mencapai Rp 500 miliar. Nilai tersebut bersumber dari APBN.

Gani disinyalir memberikan perintah pada bawahannya untuk melakukan manipulasi progres proyek seakan-akan sudah selesai di atas 50 persen supaya pencairan anggaran dapat dilaksanakan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Gani juga disinyalir telah memperoleh setoran dari ASN Malut dalam hal rekomendasi jabatan. Berikut ini daftar tersangka di kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut) bernama Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut bernama Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut bernama Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut bernama Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut bernama Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta bernama Stevi Thomas
7. Pihak swasta bernama Kristian Wuisan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Di Kemenaker Era Cak Imin Tak Ada Hubungannya Dengan Politik