Connect with us

Politik

KPK Tanggapi 100 Caleg Terlibat Transaksi Mancurigakan Rp .51 T

Published

on

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata [era]

Jakarta, Bindo.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap transaksi mencurigakan sebesar Rp 51 triliun.

Transaksi tersebut turut melibatkan 100 daftar caleg terdaftar (DCT). KPK menyebutkan temuan tersebut dapat ditindak apabila penyelenggara negara ikut terlibat.

“Nah, calon legislatif itu masih aktif, masih penyelenggara negara, masih atau masih baru caleg yang orang swasta. Nah, itu kan kita semua tahu kan (wewenang KPK),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berada di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Dia menyebutkan UU-nya KPK seperti itu. Dirinya menuturkan bahwa kewenangan KPK sebatas tentang penyelenggara negara.

Alex mengatakan belum dilakukan tindak lanjut dari KPK soal temuan dari PPATK berupa dana mencurigakan senilai Rp 51 triliun tersebut. Akan tetapi pihaknya memberikan apresiasi kepada PPATK yang sudah menyampaikan temuan tersebut ke publik.

“Kalau nggak salah, sebelumnya nggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK. Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri, transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu,” tutur Alex.

PPATK juga menuturkan sudah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) ke KPK. Alex menyebutkan bahwa belum mengetahui soal dua LHA dari PPATK itu.

Alex menuturkan setiap LHA dari PPATK akan dilakukan tindaklanjut. Nantinya KPK akan mencari pidana asal tentang dugaan korupsi dari data transaksi mencurigakan yang sudah dikirim oleh PPATK

“Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicate crime. Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu, kita mencari predicate crime-nya,” papar Alex.

Temuan dari PPATK

PPATK sebelumnya telah menyampaikan dana transaksi mencurigakan yang turut melibatkan daftar caleg terdaftar (DCT) yang mengikuti Pemilu 2024. Nilai transaksi mencurigakan tersebut hingga Rp 51 triliun.

Baca Juga  Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Oleh KPK

“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1).

Ivan menyebutkan 100 caleg tersebut sebagai sampel caleg yang melakukan transaksi keuangan terbesar. Hal ini telah dianalisis PPATK sepanjang 2022 sampai 2023. Para caleg tersebut juga diketahui mengadakan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

“Kita juga melihat 100 DCT yang lakukan transaksi setoran dana dalam jumlah Rp 500 juta ke atas, itu dari 100 orang saja angkanya Rp 21.760.254.437.875,” tutur Ivan.

Ivan menuturkan pihak melihat penarikan ada 100 DCT yang menarik uang senilai Rp 34.016.767.980.872.

Hasil analisis dari PPATK juga telah ditemukan ada aliran dana yang berasal dari luar negeri untuk 100 caleg tersebut.

PPATK telah menemukan adanya uang senilai Rp 7,7 triliun dari luar negeri ke rekening 100 caleg yang sudah dilakukan analisis itu.

“Jadi kami melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) jadi terhadap 100 DCT yang tadi datanya sudah kita dapatkan ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” ungkap Ivan.

Ivan menyebutkan dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis tersebut, PPATK menemukan adanya transaksi pembelian yang nilainya hingga ratusan miliar rupiah.

“Berikutnya ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui mengenai kampanye dan segala macam ada 100 DCT melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7… (lima ratusan sembilan puluh dua miliar sekian),” tandas Ivan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion