Connect with us

Hukum & Kriminal

Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Tambang Nikel Sudah Lengkap, Eks Gubernur Maluku Utara Akan Jalani Sidang

Published

on

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Jakarta (Bindo.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas terkait korupsi kepengurusan izin tambang nikel yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara yaitu Abdul Gani Kasuba. Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas tersebut telah lengkap.

“Tim penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, pada keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Setelah itu, selama 20 hari ke depan Kasuba akan melakukan penahanan yang menjadi kewenangan jaksa KPK di rumah tahanan cabang KPK.

Penahanan langsung dilakukan kepada Kadis PUPR Daud Ismail (DI) Hasanudin (AH), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), serta Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan gubernur, dan dua pihak swasta yakni Stevi Thomas (ST).

Atas tindakan yang dilakukannya, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Kristian Wulsan, dan Stevi Thomas, sebagai yang memberi didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ridwan Arsan, Abdul, dan Ramadhan Ibrahim yang menerima didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPK Tanggapi 100 Caleg Terlibat Transaksi Mancurigakan Rp .51 T