Connect with us

Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Bui

Published

on

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo [suara]
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo [suara]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah mendapat tuntutan hukuman penjara.

Jaksa merasa yakin Rafael telah terbukti melakukan kesalahan yakni menerima gratifikasi serta melaksanakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” lanjutnya.

Rafael juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael juga telah dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, dan apabila tak mencukupi maka akan diganti dengan 3 tahun kurungan.

Berdasarkan analisa yuridis pada dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebutkan bahwa Rafael Alun telah menerima gratifikasi bersama dengan istrinya yang bernama Ernie Meike Torondek. Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 16,4 miliar.

Gratifikasi itu disebutkan telah diterima Rafael Alun dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang ia dirikan

Jaksa juga menyebut ada penerimaan lainnya yang terungkap saat persidangan. Sehingga, jaksa berpendapat total gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun beserta istrinya senilai Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike saat ini statusnya masih menjadi saksi.

Jaksa juga merasa yakin Rafael Alun telah membeli berbagai aset  yang totalnya senilai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 serta USD 937.900. Oleh sebab itu, jaksa merasa yakini ada penerimaan lainnya senilai Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 serta USD 937.900.

Baca Juga  Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatannya Usai Resmi Berstatus Sebagai Tersangka

Di analisa yuridis pada dakwaan kedua tentang TPPU, jaksa yakin Rafael Alun telah membeli aset berupa tanah, bangunan, mobil yang total keseluruhannya senilai Rp 31,6 miliar serta menyimpan harta di rekening perusahaan senilai Rp 5,4 miliar.

Di analisa yuridis pada dakwaan ketiga yang masih tentang TPPU, jaksa yakin Rafael Alun telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta sebanyak Rp 23,9 miliar dengan aset menggunakan atas nama orang lain, menempatkan harta yakni berupa uang senilai SGD 2.098.365, USD 937.900 dan Euro 9.800 di dalam safe deposit box (SDB) serta uang senilai Rp 5,6 miliar di rekening menggunakan atas nama orang lain.

Sehingga jaksa meyakini total TPPU jumlahnya lebih dari Rp 105 miliar.

Jaksa yakin Rafael telah melakukan pelanggaran pada Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dakwaan kepada Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo telah mendapat dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Jaksa menuturkan gratifikasi tersebut diterima oleh Rafael Alun bersama dengan istrinya yakni Ernie Meike Torondek. Saat ini istrinya masih berstatus sebagai saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ungkap jaksa saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Agustus 2023.

Baca Juga  Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi dan Dijerat Pasal Suap dan Penerima

Rafael Alun sebagai mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa menuturkan Rafael Alun telah mendirikan perusahaan. Dalam perusahaan tersebut, Ernie menjadi komisaris serta pemegang sahamnya.

Perusahaan itu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, serta PT Bukit Hijau Asri.

Uang gratifikasi,  jaksa berpendapat diterima oleh Rafael Alun melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan juga PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga mendapat dakwaan telah melakukan TPPU yang nilainya hingga Rp 100 miliar. Pada dakwaannya, jaksa telah membagi TPPU Rafael Alun menjadi dua kluster.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion