Connect with us

Politik

Pj Walikota Bekasi Akan Diperiksa Bawaslu Soal Foto Pamer Jersey Nomor 2

Published

on

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani dipanggil Bawaslu untuk diperiksa soal foto pamer jersey nomor punggung 2 [medcom]

Bekasi, Bindo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah memastikan akan melakukan pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani.

Gani dipanggil Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan soal foto pamer jersey nomor punggung 2.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan harinya.

“Nanti, kami rapatkan terlebih dahulu. Pokoknya minggu-minggu ini dilakukan pemanggilan terhadap PJ Wali Kota Bekasi,” tutur Sodikin, Senin (15/1/2024).

Sodikin menyebutkan pihaknya akan melanjutkan pemanggilan kepada 2 camat, Kasatpol PP serta Kadishub untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (16/1/2024).

Hanya Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto yang menjadi terlapor dari keempat orang yang dipanggil.

“Kalau Kasatpol PP itu terlapor, kalau Kadishub sebagai saksi,” ungkap Sodikin.

Gani turut dipanggil sebab ikut hadir di kegiatan olahraga yang dilaksanakan di Stadion Patriot Chandrabaga pada hari Jumat (29/1/2023).

Sejauh ini, sudah ada 9 camat Kota Bekasi serta satu perwakilan Bank BJB sebagai sponsor jersey yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bawaslu.

Rata-rata, para terlapor tersebut diperiksa oleh Bawaslu sekitar dua jam serta dicecar dengan 30-an pertanyaan.

Pemanggilan para terlapor tersebut sudah dilaksanakan mulai Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan dalam dua pekan hingga putusan.

Foto yang diambil di kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi tersebut diduga ada kaitannya dengan dukungan kepada pasangan calon tertentu pada pemilihan presiden 2024.

“Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan,” tutur Sodikin.

Bawaslu masih melakukan pencarian bukti apakah 13 terlapor tersebut terbukti secara sah melanggar kampanye pemilu.

Baca Juga  Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri 8%, Pensiunan 12%

Apabila mereka terbukti melanggar kampanye pemilu, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2 maka para terlapor tersebut akan terancam pidana penjara satu tahun lamanya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion