Connect with us

Politik

Respon Hasto Terkait Perkataan Kubu Prabowo yang Sebut Megawati Tidak Tepat Jadi Amicus Curiae

Published

on

Hasto Tanggapi Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati.

Jakarta (Bindo.id) – Tentang konflik hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Otto Hasibuan selaku Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, beranggapan bahwa Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP yakni Megawati Soekarnoputri tidak tepat.

Pernyataan dari Otto Hasibuan ditanggapi oleh Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Otto Hasibuan dan Tim Hukum Prabowo-Gibran yang pernah meminta Megawati datang pada PHPU Pilpres sebagai saksi malah diperingatkan oleh Hasto.

Hasto juga memercayai bahwa pesan yang diberikan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk melakukan pressure, tetapi Megawati malah mengatakan bahwa ia siap apabila disuruh datang pada persidangan MK.

Hasto menyampaikan hal tersebut setelah hadir dalam acara Halal Bi Halal dengan beberapa tokoh purnawirawan TNI-Polri di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan menang hati hadir sebagai saksi di MK,” ujar Hasto.

“Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan,” imbuhnya.

Politisi asal Yogyakarta tersebut mengatakan, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Megawati malah memberikan jawaban terkait permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Terlebih, lanjut Hasto, Megawati selaku warga negara Indonesia (WNI) menuliskan lewat tulisan tangan langsung semua keadilan dan kebenaran yang hakiki demi tanggungjawabnya terhadap bangsa dan negara.

“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae,” kata Hasto.

“Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat,” terangnya.

Baca Juga  Kronologi Terpilihnya Suhartoyo Jadi Menjadi Ketua MK Baru

Hasto pun mengungkapkan, melalui Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dari Megawati tersebut sebagai peringatan supaya tidak menyelewengkan kekuasaan.

“Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik,” ujar Hasto.

Diketahui, Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, yakni Otto Hasibuan beranggapan bahwa Amicus Curiae Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang konflik hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bukanlah hal yang tepat.

Otto menuturkan, Amicus Curiae bukan yang tersandung dalam perkara melainkan permintaan dari pihak selaku sahabat pengadilan.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengajuan Amicus Curiae seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang independen.

“Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae,” ujar Otto saat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto mengatakan, Amicus Curiae dapat diajukan oleh siapa saja kecuali bukan bagian dari partisan dan perkara.

“Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan,” katanya.

Dia beranggapan bahwa tujuan dari Amicus Curiae adalah memberikan pertinjauan kepada MK sebelum perkara diputuskan.

Tetapi, Otto mengatakan bahwa diterima atau ditolaknya Amicus Curiae Megawati tersebut bergantung pada keputusan MK.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion