Connect with us

News

UU Perjanjian Internasional Digugat MAKI ke MK, Singgung Tentang BoP

Published

on

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) [igj.or.id]

Jakarta, Bindo.id – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menyinggung tentang keikutsertaan Indonesia di Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden AS Donald Trump.

Dilansir dari situs resmi MK, Senin (20/4/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 143/PUU-XXIV/2026.

Penggugatnya yakni MAKI diwakili oleh Boyamin Saiman dan Supriyadi, LP3HI diwakili Arif Sahudi, serta Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.

Pasal yang digugat yakni pasal 10 UU 24/2000. Berikut ini isi pasal yang mereka gugat:

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :

a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;

d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

e. pembentukan kaidah hukum baru;

f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa ‘Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan …’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tak dimaknai: ‘selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo’.

Mereka menyinggung tentang keikutsertaan RI dalam BoP. Menurut pemohon, tak adanya batas waktu pengesahan perjanjian internasional lewat UU telah mengakibatkan kerugian.

“Tanpa batas waktu 3 bulan, eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran secara sepihak untuk menjalankan perjanjian Board of Peace atau alutsista tanpa pengawasan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan praktik korupsi. Kerugian ini bukanlah kerugian yang bersifat hipotetis, melainkan kerugian yang nyata dan pasti terjadi karena mekanisme checks and balances menjadi lumpuh selama masa penundaan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Hari Ini MKMK Menggelar Rapat Perdana Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Pemohon menganggap BoP menyangkut tentang urusan perdamaian, pertahanan, dan keamanan. Menurut pemohon, BoP harus disahkan melalui UU dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan perjanjian.

“Pembiaran penundaan persetujuan DPR (undue delay) dalam perjanjian BoP atau pertahanan berarti membiarkan warga negara berada dalam ‘zona buta’ informasi dan perlindungan. Jika terjadi eskalasi konflik yang berdampak pada warga negara Indonesia, pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan maksimal karena legalitas kedudukan Indonesia dalam perjanjian tersebut belum diuji oleh DPR. Oleh karena itu, batasan paling lambat 3 bulan adalah bentuk konkret dari pelaksanaan mandat Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 untuk memastikan perlindungan warga negara tidak ditunda-tunda oleh kepentingan eksekutif semata,” tuturnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion