News
16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Di Grup Chat Fakultas Hukum Kini Statusnya Dibekukan UI
Jakarta, Bindo.id – Status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dugaan pelecehan seksual lewat group chat telah dibekukan Universitas Indonesia (UI).
Keputusan ini dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan optimal serta transparan.
“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Kata Erwin, penonaktifan akademik sementara untuk ke-16 mahasiswa berlaku di periode 15 April sampai 30 Mei 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah administratif preventif yang diambil kampus.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tutur Erwin.
“Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” lanjutnya.
Universitas Indonesia juga memberlakukan pembatasan pada keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pengawasan dilaksanakan secara intensif demi mencegah terjadinya interaksi secara langsung ataupun tak langsung, terhadap korban ataupun saksi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.
Universitas Indonesia (UI) sudah mengadakan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang turut melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum.
Pihak kampus mengatakan bentuk kekerasan seksual secara verbal termasuk pelanggaran serius.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dilansir dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Erwin mengatakan bahwa saat ini proses investigasi berlangsung lewat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan menggunakan pendekatan yang beprespektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
Ia menuturkan proses ini meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait pada tingkat fakultas maupun universitas.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
