Connect with us

News

Mendiktisaintek Memastikan Korban Kasus Pelecehan Seksual FH UI Mendapatkan Perlindungan

Published

on

Mendiktisaintek Brian Yuliarto [mashable]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto telah memastikan perlindungan ke korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sudah menjalin koordinasi bersama pihak UI untuk memantau kasus itu.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tutur Brian pada keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Kemendiktisaintek tak memberikan toleransi semua bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Brian mengatakan pelecehan seksual termasuk pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

“Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tutur Brian.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” tutur Brian.

Apabila ditemukan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus Pelecehan Seksual FH UI

Sebelumnya, ada 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui sudah melakukan pelecehan seksual secara daring kepada 27 korban lewat percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menuturkan kasus ini terungkap usai para pelaku meminta maaf di grup angkatan.

Baca Juga  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen Dengan Industri Berbasis Sains

Ia mengatakan permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, akan tetapi tanpa konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, ada unggahan di media sosial yang membeberkan latar belakang tindakan itu.

Kata Dimas, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan yang merendahkan bernuansa seksual.

“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” ujar Dimas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion