Connect with us

Hukum & Kriminal

Hari Ini MKMK Menggelar Rapat Perdana Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Published

on

Pelantikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) [antara]
Pelantikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) [antara]

Jakarta, Bindo.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini akan mengadakan rapat perdana tentang penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menuturkan rapat perdana ini agendanya yakni klarifikasi kepada pihak terkait.

“Rapat MKMK dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan pada Kamis, pukul 10.00 WIB,” ujar Fajar, Kamis (26/10/2023).

Rapat itu rencananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Rapat dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

“Agendanya masih Pelapor,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua MK, Anwar Usman telah resmi melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, serta Bintan R. Saragih menjadi anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023).

Selama 1 bulan MKMK akan bekerja yakni pada tanggal 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.

MKMK akan melakukan pemeriksaan serta memutus beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku Hakim Konstitusi.

Setelah pelantikan, anggota MKMK mengadakan rapat internal serta sepakat untuk memilih Jimly Asshiddiqie menjadi Ketua MKMK merangkap sebagai Anggota.

Selain itu, juga melantik Wahiduddin Adams menjadi Sekretaris MKMK merangkap sebagai Anggota.

Rapat MKMK ini menjadi bagian dari langkah cepat MKMK agar bisa segera menindaklanjuti serta menuntaskan laporan beberapa elemen masyarakat.

Bagi MKMK, laporan semakin cepat diproses serta diselesaikan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, akan jadi salah satu instrumen penting agar dapat memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK.

Berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, tugas MKMK yakni menjaga marwah, kehormatan, serta keluhuran Hakim Konstitusi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Sah! MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi