Connect with us

Politik

Menko PMK Tanggapi Putusan MK Tentang Izin Kampanye Di Lembaga Pendidikan

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy [tirto]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy [tirto]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berpendapat banyak tempat yang dapat dijadikan sebagai lokasi kampanye selain lembaga pendidikan.

Dirinya menyampaikan hal itu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengizinkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tak memakai atribut kampanye.

“Terlalu banyak tempat untuk kampanye ngapain harus cari lembaga pendidikan yang di bawah-bawah ya,” tutur Muhadjir di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023). Menurutnya hal itu tidak perlu.

Putusan MK tersebut tak dipermasalahkan oleh Muhadjir.

Namun, perlu ada aturan yang mengatur pemakaian lembaga pendidikan yang akan digunakan untuk lokasi kampanye.

Menurutnya, putusan MK tersebut keputusan akhirnya ada di tangan lembaga pendidikan, apakah boleh menggelar kampanye di tempat itu atau tidak.

“Boleh itu kan boleh dilakukan, boleh tidak,” ujarnya.

Nanti keputusan tersebur akan diserahkan kepada lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut menilai kampanye yang dilakukan di lembaga pendidikan sebaiknya dihindari.

Dia menyarankan kampanye di lingkungan pendidikan tidak usah dilakukan jika kampaye tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya friksi maupun mengakibatkan kondisi lembaga pendidikan yang tidak kondusif.

Dirinya juga mengingatkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengejar ketertinggalan pembelajaran atau learning loss sebab adanya pandemi Covid-19.

“Carilah tempat yang lebih nyaman,” ujarnya.

Dirinya menyarankan agar mencari tempat yang sekiranya tidak menyebabkan friksi dan tidak menganggu program utama pembangunan.

MK membwrikan izin kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tak memakai atribut kampanye.

Hal tersebut tertuang pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari Selasa (15/8/2023).

Baca Juga  Pendaftaran Bacaleg 2024 Resmi Ditutup KPU, Lanjut Ke Tahap Verifikasi Administrasi

Di perkara tersebut, 2 orang pemohon yakni Handrey Mantiri dan Ong Yenni berpendapat ada inkonsistensi aturan tentang aturan tersebut di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye dilakukan di tempat ibadah, tempat pendidikan, serta fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat di Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Akan tetapi, di bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang isinya “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Pada amar putusannya, MK menyebutkan bagian penjelasan tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab menimbulkan ambiguitas.

Apabila pengecualian tersebut diperlukan, maka semestinya tak diletakkan pada bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian tersebut dimasukkan ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa “tempat ibadah”.

Dilansir dari kompas, isi putusan tersebut berbunyi “Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pengecualian tersebut telah diatur pada UU Pemilu terdahulu.

Lalu mengapa tempat ibadah tetap tak diberi pengecualian menjadi tempat kampanye walaupun atas undangan pengelola maupun tanpa atribut kampanye?

Dalam putusan tersebut tertulis larangan untuk melaksanakan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah merupakan salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal berdasarkan nilai ketuhanan yang terdapat pada Pancasila di tengah kuatnya arus informasi serta perkembangan teknologi secara global.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Poin Yang Disampaikan Ketiga Cawapres Saat Debat Capres-Cawapres Ke 2