Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Published

on

Ilustrasi rokok elektrik [viva]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sudah menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) yang akan dimulai pada 1 Januari 2024.

Kebijakan itu tertulis di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan serta Penyetoran Pajak Rokok, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Keterangan resmi yang diterima saat di Jakarta, Sabtu (30/12/2023), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menerangkan tujuan diberlakukannya PMK itu. Tujuannya yakni sebagai upaya untuk melakukan pengendalian konsumsi rokok oleh masyarakat.

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat saat memberi masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik mulai diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik sebagaj salah satu barang kena cukai seperti amanat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalan UU tersebut mengatur tentang cukai dikenakan pada barang kena cukai salah satunya yakni hasil tembakau.

Barang yang terkena cukai diantaranya sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengenaan cukai rokok pada rokok elektrik akan memiliki konsekuensi pula terhadap pengenaan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Akan tetapi, saat pengenaan cukai atas rokok elektrik di tahun 2018, belum serta merta terkena Pajak Rokok.

Hal ini sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup teehadap implementasi dari konsep piggyback taxes yang sudah diimplementasikan mulai tahun 2014. Hal itu sebagai amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengutamakan aspek keadilan. Sebabb rokok konvensional pada operasionalnya turut melibatkan petani tembakau serta buruh pabrik.

Baca Juga  Vape Dengan Perasa Dinilai Bahaya, WHO Minta Larang Pemakaiannya

Rokok konvensional terlebih dahulu telah dikenakan pajak rokok mulai tahun 2014, selain sebagai pendapatan negara.

Pada jangka panjang pemakaian rokok elektrik memiliki indikasi dalam mempengaruhi kesehatan. Selain itu, bahan yang terkandung di rokok elektrik termasuk pada barang konsumsi yang perlu adanya pengendalian.

Penerimaan cukai rokok elektrik tahun 2023 senilai Rp1,75 triliun atau sebanyak 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam jangka waktu setahun.

Kebijakan tentang pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga sebagai kontribusi bersama antara pemerintah beserta para pemangku kepentingan terlebih kepada para pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

Minimal 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok ini telah diatur pemakaiaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) serta penegakan hukum yang pada akhirnya memberikan dukungan pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *