Connect with us

Ekonomi

Pemberlakuan Tarif Efektif Pajak Karyawan Akan Mulai Diberlakukan Pada 1 Januari 2024

Published

on

Ilustrasi pajak [bisnis]

Jakarta, Bindo.id – Pemerintah telah resmi menetapkan aturan yang akam menjadi dasar pada pemakaian tarif efektif untuk melakukan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2023.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut

Aturan tersebut memiliki tujuan untuk mempermudah serta kesederhanaan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk juga untuk para pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, maupun pensiunannya.

Oleh sebab itu, perlu adanya penyesuaian pada mekanisme pemotongan maupun pengenaan PPh Pasal 21.

Pemerintah menuturkan penerapan tarif efektif tersebut akan memberi kemudahan serta penyederhanaan dalam pemotongan PPh 21 terhadap Wajib Pajak.

“Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak,” isi Penjelasan beleid tersebut.

Tarif efektif tersebut terbagi dalam dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan dikategoriksn dari PTKP berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan Wajib Pajak di awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan tersebut dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, kategori A akan diberlakukan pada penghasilan bruto bulanan yang diterima atau didapatkan oleh penerima penghasilan dengan status PTKP sebagai berikut :

  • tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • tidak kawin dan memiliki jumlah tanggungan 1 orang (TK/1)
  • kawin tanpa memiliki tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan tersebut kategori A itu senilai 0 persen bagi yang memiliki penghasilan bulanan senilai Rp 5,4 juta serta 34 persen bagi yang memiliki penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Kategori B akan diberlakukan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau didapatkan oleh penerima penghasilan dengan status PTKP sebagai berikut:

  • tak kawin yang memiliki tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
  • tidak kawin dan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3)
  • kawin dan jumlah tanggungan 1 orang (K/1)
  • kawin dan memiliki jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Baca Juga  Pemerintah Gratiskan Pajak Pembelian Rumah Di Bawah Rp 2 M

Tarif efektif bagi kategori B ini mulai dari 0 persen bagi yang memiliki penghasilan bulanan hingga Rp 6,2 juta serta 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.

Kategori C akan diberlakukan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau didapatkan oleh penerima penghasilan yang memiliki status PTKP kawin dan memiliki jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Tarif efektif bagi kategori C ini akan diberlakukan senilai 0 persen untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,6 juta serta 34 persen bagi yang memiliki penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Pemerintah juga telah menetapkan tarif efektif harian senilai 0 persen bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp 450.000 serta 0,5 persen bagi yang memililiki penghasilan di atas Rp 450.000 sampai Rp 2,5 juta.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion