Connect with us

Ekonomi

5 Langkah Persiapan Bagi Bisnis Untuk Menghadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional

Published

on

Ilustrasi pajak [flazztax]
Ilustrasi pajak [flazztax]

Jakarta, Bindo.id – Sistem perpajakan Indonesia semakin modern dengan menerapkan teknologi yang memudahkan pelaporan oleh wajib pajak. Digitalisasi pelaporan pajak menggunakan teknologi memberikan pengalaman baru bagi penggunanya. Aplikasi pajak akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kewajiban pajak.

Pada tahun lalu, Kementerian Keuangan memberikan pengumuman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau core tax administration system (CTAS).

Penerapan CTAS memiliki tujuan untuk digitalisasi sebanyak 21 proses bisnis utama yang ada di DJP. Proses ini mulai dari pelayanan sampai penegakan hukum. Chief Product Officer Mekari Aviandri Hidayat menuturkan langkah pemerintah untuk proses digitalisasi sistem pajak Indonesia berdasarkan tren perpajakan global yang minim paperless. Wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat mengirim pemrosesan pajak melalui online.

“Inisiatif digitalisasi pajak oleh pemerintah, termasuk pelaporan online, akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak,” Aviandri, Jumat (24/3/2023).

Avriandri menuturkan peralihan dari cara konvensional ke dalam sistem digital akan memberikan dampak positif bagi bisnis. Teknologi akan secara otomatis memproses pajak. Proses pajak ini mulai dari pengolahan data sampai pengarsipan dokumen. Sehingga para pebisnis bisa lebih mudah dan lancar dalam memproses kewajiban pajak mereka.

Oleh sebab itu, menurutnya agar dapat beradaptasi dengan tren digitalisasi perpajakan, bisnis harusnya juga memakai teknologi untuk melakukan pemrosesan data dan dokumen pajak.

Dilansir dari kompas.com, 5 langkah yang dapat dilakukan untuk bisnis yang ingin berpindah dari konvensional ke sistem digital.

1. Memilih aplikasi mitra resmi dari  DJP

Aviandri menuturkan aplikasi pajak dapat dipakai apabila aplikasi tersebut sudah jadi mitra resmi DJP. Mitra resmi tersebut bertugas sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Baca Juga  Pemberlakuan Tarif Efektif Pajak Karyawan Akan Mulai Diberlakukan Pada 1 Januari 2024

“Dengan terhubung langsung ke DJP, aplikasi PJAP, contohnya Mekari Klikpajak, mampu mensinkronisasi semua data dan dokumen perpajakan yang diproses melalui aplikasi pajak dengan data dan dokumen yang sudah tersimpan di sistem DJP,” tuturnya.

Ke depannya masalah dapat diminimalisir sebab bisnis sudah terdapat fitur penyamaan data.

2. Pilih yang memudahkan dalam migrasi data

Menurutnya sebuah bisnis terlebih lagi bisnis yang sudah beroperasi dalam jangka waktu yang lama, pasti sudah mempunyai data dan dokumen perpajakan. Misalnya bukti potong (bupot) yang telah tersimpan di DJP.

Supaya dapat mengambil data tersebut, sebaiknya pilihlah aplikasi pajak yang memiliki fitur pre-populated. Fitur ini secara otomatis dapat menarik data dan dokumen lama yang ada di DJP. Hal ini akan memudahkan bisnis agar tidak perlu repot mencari dan menyamankan data dengan cara manual.

3. Pilih aplikasi all-in-one

Pilihlah aplikasi pajak yang memiliki fitur lengkap. Aplikasi yang memiliki fitur lengkap dapat memudahkan dalam proses pelaporan pajak. Pelaporan dapat dilakukan mulai data entry sampai pengarsipan dokumen. Fitur aplikasi dapat membuat proses perpajakan dapat dilakukan dengan ringkas melalui satu aplikasi.

“Dengan memanfaatkan aplikasi pajak yang serba bisa, bisnis akan menikmati faedah yang ditawarkan teknologi dalam memudahkan pemrosesan pajak,” ujarnya.

Fitur yang dimiliki yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu tentang modal, transaksi, impor. Serta yang lebih spesifik untuk industri tertentu, misalnya pelayaran.

4. Pilihlah yang memiliki fitur integrasi solusi digital

Aviandri menuturkan bagi bisnis yang telah mempunyai sistem IT sendiri, pastikan seluruh solusi digital untuk enterprise resource planning (ERP), termasuk aplikasi pajak, bisa diintegrasi seluruhnya memakai sistem IT tersebut pada level application programming interface (API).

Baca Juga  Klub Moge Pejabat Pajak Dibubarkan Sri Mulyani Sebab Dinilai Melanggar Kepatutan dan Kepantasan

Pastikan Integrasi dan kompatibilitas sistem dapat mencakup semua pengerjaan data dan dokumen pajak. Misalnya saja dalam pembuatan dan pengarsipan faktur pajak secara otomatis akan disinkronkan pada bagian pekerjaan lainnya, misalnya pada bagian akuntansi.

5. Memiliki fitur untuk akurasi data

Pengerjaan pajak rentan memiliki kesalahan yang dapat berdampak negatif bagi bisnis. Sebab menghitung ratusan angka dan mengisi bermacam formulir. Saat ini sudah ada aplikasi pajak yang fiturnya sudah secara otomatis memeriksa dan merekonsiliasi data. Fitur ini dapat meminimalisir kemungkinan human error.

Dirinya menuturkan pengembangan core tax system ke depannya harus jadi sinyal bisnis agar dapat segera mendigitalisasi pemrosesan pajak mereka. Target DJP mengadakan uji coba core tax system pada Oktober 2023. Tujuannya supaya dapat mengoperasikan sistem informasi baru pada tahun 2024.

“Satu tahun ini harus dimanfaatkan oleh bisnis untuk mengubah proses perpajakan,” ucapnya.

Hal ini termasuk untuk implementasi teknologi dan melatih pegawai dengan memakai basis teknologi. Sehingga bisnis siap untuk mengikuti apabila sistem baru sudah dijalankan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion