Connect with us

Politik

Surat Suara Di Taipei Dikirim Lebih Awal Hingga Dinyatakan Rusak

Published

on

Ilustrasi surat suara pemilu [demakkab]

Jakarta, Bindo.id – Kasus surat suara Pemilu 2024 yang sudah dikirim ke Taipei kini jadi sorotan.

KPU menyebutkan surat suara itu dinyatakan rusak atau tidak sah.

Polemik ini muncul pertama kali di unggahan di media sosial TikTok.

Video di TikTok tampak surat pemilih capres di Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan surat suara yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tersebut tak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Hasyim menyebutkan KPU memang telah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei. Total surat suara sebanyak 230.307 lembar. Namun seharusnya didistribusikan kepada pemilih pada tangg 2-11 Januari 2024.

Ada 175.145 lembar surat suara yang dikirim oleh KPU ke PPLN Taipei ditujukan kepada pemilih yang memakai metode pos.

Dari 175.145 lembar surat suara tersebut, ada 31.276 surat suara di antaranya telah dikirimkan PPLN Taipei ke pemilih.

“Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara, suara presiden dan DPR RI,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Kabur KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Di gelombang kedua, yaitu tanggal 25 Desember 2023 PPLN Taipei mengirimkan kembali sebanyak 30.347 amplop lembar suara ke pemilih.

Sehingga keseluruhan yang sudah didistribusikan kepada pemilih yakni sebanyak 31.276 pada jenis suara Pilpres dan Legislatif.

Hasyim menyebutkan surat tersebut dikirim tak sesuai dengan aturan KPU. Sehingga surat suara tersebut dikategorikan rusak atau tidak sah di perhitungan suara. Hal tersebut juga termasuk surat suara yang telah viral di TikTok.

“Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” ujar Hasyim.

KPU Memastikan Tak Terjadi di Tempat Lain

KPU menuturkan ada kelalaian dari pihak Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) yang berada di Taipei soal lembar surat pemilu yang telah diterima oleh WNI lebih dulu dibandingkan dengan negara lainnya.

KPU telah memastikan peristiwa ini tak dilakukan serta diulangi oleh PPLN lainnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi,” ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, Rabu (27/12).

Baca Juga  Alasan KPU Debat Capres-Cawapres 2024 Berbeda Dari Pilpres 2019

Idham menuturkan PPLN Taipei sudah berjanji akan melakukan seluruh aturan, jadwal, dan kebijakan maupun arahan teknis KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku.

Idham menyebutkan PPLN lainnya sudah bekerja sesuai dengan aturan. Dirinya menuturkan PPLN saat ini sedang merampungkan pengemasan surat suara untuk dikirimkan kepada pemilih yang tertera di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri.

“127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos,” tuturnya.

Saat ini semua PPLN itu sedang merampungkan pengemasan surat suara pos untuk dikirimkan kepada pemilih berdasarkan alamat yang tertera di DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri).

Dirinya menyebutkan surat suara akan dikirim oleh PPLN lada 2-11 Januari 2024. Dia juga menuturkan seluruh PPLN telah dimonitoring oleh KPU.

“Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2 – 11 Januari 2024 nanti. KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri,” ujarnya.

Beda sikap dengan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerka ada pelanggaran administratif soal peristiwa surat suara Pemilu 2024 yang dikirim ke pemilih cepat yang ada di Taipei, Taiwan. Bawaslu juga memberikan beberapa rekomendasi ke KPU.

“Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur,” tutur Anggota Bawaslu RI Puadi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Puadi menyebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur tentang pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yang ada di masing-masing PPLN, yaitu tanggal 2-11 Januari 2024.

Puadi menuturkan Bawaslu meminta kepada KPU RI agar tidak menetapkan surat suara yang telah diantarkan menjadi surat suara rusak.

Dirinya menyebutkan hal tersebut justru akan menyebabkan masalah lain. Dirinya menuturkan tidak ada alasan hukum pada KPU untuk menetapkan surat suara tersebut menjadi surat suara rusak.

“Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” tuturnya.

Baca Juga  PKS Mengunjungi Golkar, Keduanya Nyatakan Siap Berkompetisi Pada Pemilub2024

Menurutnya, hal ini akan berpotensi membingungkan pemilih sebab akan mendapatkan dua surat suara pada setiap jenis Pemilu. Selain itu, yang memiliki potensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali.

Puadi menuturkan ada pengalaman surat suara via pos memiliki potensi tak dikembalikan semuanya oleh pemilih.

Selain itu, dirinya juga khawatir penetapan surat suara itu menjadi surat suara rusak justru dapat menghilangkan hak pilih warga.

“Karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu
kali. Lalu, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali,” tuturnya.

Puadi juga menyebutkan adanya potensi penyalahgunaan surat suara sehingga akan memberikan dampak pidana Pemilu. Dirinya juga menyebutkan hal itu juga akan berdampak terhadap anggaran.

“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Selanjutnya terjadi inefisiensi anggaran negara,” ujarnya.

Saran Bawaslu ke KPU yaitu :

1. Menetapkan sebanyak 31.276 surat suara yang sudah dikirimkan via pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tak dianggap menjadi surat suara rusak, sebab hal itu memiliko potensi menyebabkan persoalan akan menjadi semakin luas. Oleh sebab itu, tak perlu ada upaya pengiriman surat suara lagi sebagai pengganti.

2. Mengadakan monitoring serta evaluasi pada PPLN yang ada di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara ke Pemilih via pos di luar waktu yang telah ditetapkan. Menetapkan surat suara yang sudah dikirim tersebut tak dianggap menjadi surat suara rusak.

3. Mengadakan sosialisasi bagi pemilih, terutama pemilih yang memakai metode Pemungutan Suara via Pos di semua negara agar tak mengadakan dokumentasi maupun mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan saat pemungutan suara

4. Memperhatikan saran perbaikan dari Bawaslu secepatnya supaya tak menyebabkan dampak semakin luas.

KPU Buka Suara Soal Alasan Simpulkan Surat Suara di Taipei Rusak

Bawaslu meminta kepada KPU agar tak menetapkan surat suara yang lebih awal dikirim kepada WNI pemilih yang ada di Taipei, Taiwan, menjadi surat suara rusak.

Akan tetapi KPU menuturkan surat suara yang dipakai di luar prosedur yakni surat suara rusak.

“Kan beda yang sudah dikirim awal kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan ada tanda khusus,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga  Parpol Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi, Bawaslu Beri Syarat Ini

“Kan sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan,” imbuhnya.

Komisioner KPU Betty Idroos menerangkan surat suara yang telah dikirim ke pemilih yang berada di Taipei sudah dinyatakan rusak. Betty menuturkan surat suara tersebut dinilai rusak sebab dipakai di luar prosedur.

“Sudah dijelaskan oleh Ketua KPU bahwa surat itu dikirim, tapi digunakan sebelum tanggalnya. Oleh karenanya karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak,” Betty menerangkan.

Dirinya menuturkan bahwa KPU sudah mempersiapkan langkah mitigasi untuk melakukan antisipasi kebingungan ketika perhitungan surat suara. Dirinya menekankan PPLN Taipei akan mengirim surat suara baru kepada pemilih yang ada di sana.

“Betul, jadi nanti sudah ada langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan (KPU RI) untuk surat suara yang tadinya sudah terkirim, bagaimana nanti cara menghitungnya, langkah-langkah mitigasinya ketika surat suara yang baru akan dikirim,” tuturnya.

Dirinya menuturkan terdapat 30 ribuan surat suara yang sudah terkirim. Dirinya juga menuturkan semua surat suara tersebut akan dianggap rusak serta diberikan tanda silang.

“Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak,” tuturnya.

“Nah surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan (KPU RI),” imbuhnya.

Betty percaya upaya tersebut tak akan menyebabkan kebingungan pemilih. KPU juga akan menyampaikan penyesuaian tersebut kepada publik.

“Nggak dong, secara penyelenggaraan itu oleh KPU, langkah mitigasi oleh KPU. Nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau nggak, itu versi KPU,” tuturnya

Betty juga memastikan kejadian seperti di Taipei tak akan terjadi di tempat lainnya. Dirinya juga memiliki harapan kedepannya tak akan terjadi kejadian serupa.

“Insyaallah sepanjang kami tadi rapat pleno tidak ada tambahan, mudah-mudahan ga ada kejadian itu. Sampai sejauh ini ya kita belum mendapat informasi lagi, mudah-mudahan,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion