Connect with us

Info Regional

Jokowi Tinjau Proyek Sampah Dengan Teknologi RDF Sebagai Pengganti Energi Batu Bara Di Cilacap

Published

on

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan operasional Tempat Pengolahan Sampah yang memakai teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024) [konteks]
Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan operasional Tempat Pengolahan Sampah yang memakai teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024) [konteks]

Cilacap, Bindo.id – Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan operasional Tempat Pengolahan Sampah yang memakai teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Konsep dari pengolahan sampah RDF Jeruk Legi menjadi tempat pengolahan sampah modern, membuat sampah menjadi sumber energi terbarukan yang dipakai sebagai penganti batu bara.

Batu bara ini digunakan sebagai bahan bakar alternatif kilang semen maupun tungku pabrik semen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memberikan apresiasi terhadap pembangunan TPA Jeruk Legi.

Pembangunan TPA ini sebagai bagian dari sistem sanitasi yang ada di wilayah Cilacap dan sekitarnya. Seiring adanya peningkatan jumlah penduduk serta produksi sampah rumah tangga yang berasal dari masyarakat.

“Kita membangun banyak TPA Sampah, dan TPA ini termasuk yang bagus. Sistem manajemen operasionalnya sudah baik. Sehingga sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan perkotaan Cilacap,” ujar Basuki saat berada di TPST Jeruk Legi, Cilacap, Selasa (2/1/2024).

Pembangunan TPST Jeruk Legi yang memakai sistem pengolahan RDF mulai dibangun pada tahun 2017. TPST ini sudah dilakukan ujicoba pada tahun 2018. Total nilai proyek senilai Rp 84 miliar.

Anggaran pembangunannya memakai sistem sharing antara Kementerian PUPR senilai Rp 27 miliar untuk pekerjaan konstruksi serta fasilitas pendukungnya.

Pemerintah Denmark memberi bantuan sebesar Rp 44 miliar. Bantuan tersebut berupa peralatan mekanikal dan elektrikal. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi bantuan sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan APBD Pemerintah Kabupaten Cilacap berupa pengadaan tanah serta fasilitas pendukung sebesar Rp 3 miliar.

Sebagai Metode Alternatif

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menuturkan pembangunan TPST Jeruk Legi berbasis RDF diawali sebab adanya masalah pengelolaan persampahan yang ada di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga  Banyak Kasus Online Scam, Jokowi Mengajak PM Kamboja Untuk Memperkuat Kerjasama Hukum

TPA Jeruk Legi lama sebagai TPA terbesar yang ada di Cilacap akan segera habis masa layanannya, sehingga perlu adanua metode alternatif untuk melakukan pengelolaan sampahnya.

“TPST Jeruk Legi memiliki kapasitas pengolahan 200 ton sampah per hari. Saat ini baru dimanfaatkan untuk mengolah sampah sebesar 150 ton per hari untuk melayani 14 kecamatan,” tutur Diana.

Pengolahan sampah RDF Jeruk Legi memakai Teknologi Mechanical-Biological Treatment, atau pemilahan-pencacahan-biodrying. Biaya operasional per tahun yang diperlukan yakni Rp 4,2 miliar.

Hasil dari pengolahan sampah berupa RDF sebanyak 60 ton per hari. RDF ini dibeli oleh pabrik semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sebagai offtaker, memanfaatkan sampah dari hasil pemilahan, pencacahan serta pengeringan menjadi bahan bakar pengganti batu bara.

Pengoperasian TPST ini juga ikut memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Cilacap senilai Rp 1,3 miliar per tahun.

Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Menteri Basuki menuturkan bahwa tujuan adanya TPST Cilacap ini bukan untuk peningkatan PAD, akan tetapi demi kualitas lingkungan.

Dengan memakai sistem RDF ini, pengolahan sampah TPST Jeruk Legi dipercaya jauh lebih baik serta efisien.

Sebab, tak membutuhkan lahan yang luas menjadi penampungan sampah apabila dibandingkan dengan memakai sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping).

“Selain itu, juga lebih dapat meminimalisir dampak pencemaran lingkungan karena prinsip dari pembangunan TPST ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap melalui pengeringan,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion