Connect with us

News

Bawaslu Tanggapi Tudingan Dari Kubu Ganjar-Mahfud Soal Nepotisme Yang Dilakukan Presiden Jokowi Untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Published

on

Anggota Bawaslu RI Puadi [bawaslu]

Jakarta, Bindo.id – Bawaslu RI menanggapi dalil permohonan Ganjar-Mahfud tentang dugaan pelanggaran nepotisme yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di satu putaran.

Bawaslu menuturkan dari hasil pengawasan, tak ada laporan yang memenuhi unsur pelanggaran itu.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan hal itu ketika memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

“Keterangan Bawaslu terhadap dalil permohonan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran,” ujar Puadi.

Puadi menyebutkan laporan tentang Pj Gubernur Sulawesi Selatan tak diregistrasi oleh pihaknya sebab syarat materiil tak terpenuhi.

“Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap Pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial informasi tersebut diperoleh pelapor di media daring,” ujar Puadi.

“Namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil, selanjutnya disampaikan surat Bawaslu nomor 194 tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 13 Februari 2024 kepada pelapor,” imbuhnya.

Kata Puadi, pihaknya juga tak meregistrasi laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu pada video capres Prabowo yang berkata goblok. Alasannya, karena laporan itu juga tak memenuhi syarat materiil.

“Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dengan laporan 012 dan seterusnya tahun 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan goblok, berdasarkan surat 56 dan seterusnya tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024 tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.

Tanggapan Jokowi

Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) disinggung pada sidang gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud Md.

Baca Juga  Penyebab Fenomena Polusi Udara Di Jabodetabek Kini Sedang Dikaji Oleh BRIN

Lalu bagaimana tanggapan Jokowi?

Jokowi enggan memberikan komentar soal hal itu. Jokowi menekankan dirinya tak akan memberikan komentar dengan hal yang ada kaitannya dengan sidang sengketa hasil pemilu yang digelar di MK.

“Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK,” ujar Jokowi setelah hadir dalam Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) yang digelar di Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).

Masing-masing pemohon baik dari kubu Anies-Cak Imin maupun kubu Ganjar-Mahfud sudah membacakan isi gugatan perselisihan hasil pemilu yang digelar di MK kemarin.

Tim Anies-Cak Imin menuding adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat berkunjung ke daerah.

Kubu Anies juga menyatakan adanya pembagian bansos di daerah yang disebutnya sebagai wilayah di mana Prabowo memperoleh suara rendah di Pemilu 2014 dan 2019.

Sedangkan Tim Ganjar-Mahfud menuding di balik pencalonan Gibran ada intervensi Jokowi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion