Connect with us

News

RUU Desa Kini Disahkan Jadi UU Desa Oleh DPR, Masa Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Published

on

DPR RI kini telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa sebagai undang-undang (UU)
DPR RI kini telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa sebagai undang-undang (UU)

Jakarta, Bindo.id – DPR RI kini telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa sebagai undang-undang (UU).

Salah satu poin di UU ini yakni melakukan pengaturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat paripurna diselenggarakan di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel juga turut hadir di rapat ini.

Awalnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memberikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Selanjutnya, Puan meminta persetujuan kepada semua fraksi yang hadir agar mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Puan bertanya kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang diiringi dengan ketukan palu pengesahan.

Revisi UU Desa ini sudah disetujui tingkat I pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bulan Februari lalu.

Poin Penting Pada RUU Desa Jadi UU

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebutkan poin-poin perubahan yang ada di revisi UU tersebut. Dirinya menuturkan ada 26 angka perubahan di revisi UU itu.

“Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” ujar Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu menyampaikan setidaknya terdapat 7 poin garis besar yang saat ini diatur di revisi UU itu.

Dirinya menuturkan UU Desa menetapkan ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa (kades).

“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” tuturnya.

Baca Juga  Pihak Otorita Bandara Berikan Izin Alphard Bea Cukai Ke Apron

Supratman menuturkan syarat jumlah calon kades di pilkades saat ini juga diatur di Pasal 34A.

Masa jabatan kades, kata dia, saat ini juga diganti menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” tuturnya.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 tentang ketentuan peralihan.

Ketujuh, ketentuan Pasal 121A tentang pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion