Connect with us

Peristiwa

5 Fakta Kecelakaan Bus PO Handoyo Di Tol Cipali

Published

on

Bus PO Handoyo alami kecelakaan di Tol Cipali [tribunnews]
Bus PO Handoyo alami kecelakaan di Tol Cipali [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Bus PO Handoyo yang memiliki nomor polisi AA-7626-OA mengalami kecelakaan di ruas Tol Cipali.

Lokasi kecelakaan tepatnya berada di KM 74 pada Jumat (15/12/2023) sekitar jam 15.40 WIB.

Bus tersebut membawa 20 orang penumpang. Bus itu melaju dari arah Cirebon menuju ke Jakarta. Diduga, bus ini hilang kendali ketika melintas di jalan yang menikung hingga akhirnya bus menabrak pembatas jalan serta terguling.

Sejumlah fakta kecelakaan bus PO Handoyo di Tol Cipali:

Ada 12 orang tewas

Peristiwa nahas yang terjadi pada bus PO Handoyo di ruas Tol Cipali ini mengakibatkan 12 dari 20 penumpang dinyatakan meninggal dunia.

“12 meninggal dunia,” tutur Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain, Jumat (15/2).

Ada 2 korban luka berat dan 7 korban luka ringan

Selain mengakibatkan 12 korban tewas, peristiwa ini juga mengakibatkan para penumpang lainnya terkena luka-luka. Termasuk juga sopir bus yang memiliki inisial RK (27).

Dari data kepolisian, setidaknya terdapat 2 penumpang yang mengalami luka berat serta 7 penumpang lainnya terkena luka ringan.

Adakan olah TKP

Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jawa Barat mengadakan penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan ini.

Mereka menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Bus PO Handoyo di KM 72 Tol Cipali, Sabtu (16/12).

“Dilaksanakan pemeriksaan TKP bersama dengan Korlantas Polri dengan menggunakan alat TAA (Traffic Accident Analysis),” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (16/12/2023).

Selama pelaksanaan proses olah TKP, ada penutupan jalur di Tol Cipali. Akan tetapi, Ibrahim memastikan arus lalu lintas yang berada di lokasi kecelakaan tak terganggu walaupun saat ini masih dilaksanakan penutupan jalan.

“Kondisi TKP tidak mempengaruhi arus lalu lintas menjelang Nataru, karena posisinya pada jalan alternatif dan setelah pemeriksaan TKP sore ini akan dibuka kembali,” ujarnya.

Ada 3 saksi yang diperiksa

Selain menggelar olah TKP, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi agar dapat melakukan pengusutan tentang penyebab kecelakaan yang telah menewaskan 12 penumpang.

Baca Juga  Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, 37 Orang Jadi Koban

“Untuk saksi, kita telah periksa sebanyak tiga orang,” ungkap Ibrahim.

Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Jasa Raharja soal pemberian santunan bagi para korban kecelakaan.

“Terkait laka ini kita berkoordinasi dengan jasa Raharja untuk memastikan para korban mendapatkan asuransi kecelakaan,” tuturnya.

Sopir jadi tersangka

Usai pelaksanaan sejumlah proses penyidikan, polisi telah menetapkan sopir bus yang memiliki inisial RK (27) menjadi tersangka di kasus kecelakaan ini.

“Dia (sopir) ditetapkan tersangka,” tutur Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu.

Edwar menuturkan sesuai alat bukti, hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka maupun petunjuk telah cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan.

Di kasus ini, sopir bus telah dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, 5 atau Pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion