Connect with us

Info Regional

2 Pabrik Di Jakarta Utara Operasinya Disetop Oleh DLH DKI Jakarta Sebab Berpotensi Mencemari Lingkungan

Published

on

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 2 perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang berlokasi di Jakarta Utara [alinea]
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 2 perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang berlokasi di Jakarta Utara [alinea]

Jakarta, Bindo.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 2 perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kedua perusahaan itu diberikan sanksi administratif usai terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang memiliki potensi mencemari lingkungan berupa polusi udara.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

Pemberian sanksi itu dilaksanakan sesuai dengan perintah/kewajiban yang tercantum di Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Tim DLH tersebut turun ke lapangan untuk melaksanakan pengawasan.

Hasil dari pengawasan, tim memperoleh data bahwa kedua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan tentang pengelolaan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menuturkan bahwa pihaknya mempunyai wewenang untuk melakukan pencabutan izin pada sebuah perusahaan apabila telah terbukti melanggar.

Unsur-unsur yang tidak ditaati yaitu belum dipasangnya jaring/net secara keseluruhan di lokasi kegiatan.

Selain itu juga belum mengadakan pengelolaan air limpasan yang berasal dari stockpile batu bara.

Kedua perusahaan juga belum mempunyai TPS Limbah B3.

Tim juga menemuksn endapan batu bara serta ceceran oli di saluran drainase yang menuju ke saluran kota.

Keduanya juga tidak mempunyai TPS sampah domestik.

Tim telah menemukan adanya bekas pembakaran sampah dan masih ditemukan puntung rokok yang ada di lokasi stockpile batu bara.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan,” tutur Asep, Rabu (30/8).

Baca Juga  Bangun Pengelolaan Sampah Jadi Bahan Bakar, Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp 1,3 T

Penghentian usaha/kegiatan perusahaan dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran pada pengelolaan lingkungan hidup.

Asep menuturkan pihaknya tidak akan main-main ke perusahaan dan industri yang memiliki kontribusi terhadal pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.

Asep menuturkan saat ini pihaknya sedang gencar melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan yang memiliki potensi melaksanajan pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama pencemaran udara yang ada di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini,” ujarnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak ingin perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tidak akan segan-segan mencabut izin dari perusahaan tersebut.

“Saat ini kita gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Pihaknya telah mengerahkan seluruh tim penegak hukum DLH untuk melakukan pemantauan industri.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion