Connect with us

Ekonomi

Pasok Industri Di Aceh Dan Sumatera Utara, 3 Perusahaan Gas Tandatangani Perjanjian

Published

on

Ilustrasi migas [readers]
Ilustrasi migas [readers]

Jakarta, Bindo.id – Subholding Gas PT Pertamina Persero, PT PGN Tbk bersama PT Pertagas Niaga (PTGN) serta PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) untuk PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh.

Mereka juga meneken PJBG untuk industri di Sumatera Utara.

Di PJBG ini Pema Global Energi menjadi penjual serta memasok gas bumi untuk PGN dan Pertagas Niaga maksimal sebanyak 45 BBTUD

Sejumlah pihak yang menandatangani PJBG yakni Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari, Direktur Pema Global Energi Anis Haryono, Direktur Pema Global Energi Eppy Gustiawan, serta President Director Pertagas Niaga Aminuddin.

Penandatanganan dilakukan pada Kamis (7/12/2023).

Di kesempatan ini, turut hadir juga Kadiv Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) M Akbarul Syah Alam.

Sumber pasokan untuk PJBG ini bersumber dari Wilayah Kerja (WK) “B”, dimana Pema Global Energi memiliki kedudukan menjadi Kontraktor serta Operator untuk WK “B”.

Pemakaian sumber gas dari Wilayah Kerja “B” sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) penunjukkan penjual gas bumi Bagian Negara dari WK “B” kepada PGE.

Selain itu, juga sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah perihal pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang ada di Aceh.

“Pemanfaatan gas bumi dari WK “B” diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari saat memberikan keterangan pers, Minggu (10/12/2023).

Rosa memiliki harapan kerja sama ini bisa jadi stimulus terutama untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) saat proses produksi serta industri-industri yang ada di wilayah Aceh maupun Sumatera Utara supaya perkonomian di wilayah tersebut semakin berkembang.

Baca Juga  KAI Sediakan Tarif Khusus Rute Jakarta, Bekasi, Pegaden Baru dan Cirebon

Rosa menuturkan PJBG ini juga menerapkan implementasi harga gas bagi industri tertentu yang berpedoman pada Kepmen 134K/ 2021 dan Kepmen 91K/ 2023.

Sehingga bisa memberikan andil yang cukup memiliki pengaruh kepada produktivitas maupun daya saing industri penerima manfaat.

“Komitmen PGN, PTGN dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, bernilai strategis sebagai solusi penyediaan energi bagi wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” tutur Rosa.

PGN dan Pertagas Niaga juga memiliki harapan agar alokasi gas dari WK “B” bisa diserap secara optimal kedepannya.

Sehingga alokasi WK “B” tak hanya memberi benefit untuk badan usaha migas yang bersangkutan maupun konsumen, tapi juga bisa menjaga penerimaan negara yang berasal dari sektor hulu migas.

“Kami akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari WK “B” seoptimal mungkin agar pasokan gas handal,” tutur President Director Pertagas Niaga Aminuddin.

Sehingga operasional para konsumen bisa sustain serta memberikan dampak pada perekonomian yang positif.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion