Connect with us

Ekonomi

Penundaan Biaya Sewa Rusun Telah Diakomodir Oleh Pemprov DKI Jakarta

Published

on

Ilustrasi rusun di Jakarta [pontas]
Ilustrasi rusun di Jakarta [pontas]

Jakarta, Bindo.id – Pemprov DKI Jakarta menanggapi tentang penundaan penarikan biaya sewa rumah susun (rusun) sampai Juni 2024.

Plt kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah menuturkan penundaan tersebut telah diakomodir di rancangan perda (raperda) tentang restribusi.

“Sudah diakomodir dalam Ranperda Retribusi,” tutur Afan, Senin (25/12/2023).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah sebelumnya menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sepaka untuk menunda pembayaran sewa bagi para penghuni rumah susun sewa (rusunawa). Ida menuturkan pemungutan sewa tersebut akan diterapkan pada Juli 2024.

“Saya memang di paripurna saya interupsi ini tidunda, dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan dan sudah disetujui juga, katanya dari dinas pajak sudah berdiskusi dengan Kemendagri dan alhamdulillah disetujui semua, insyaallah pembayaran mulai bulan Juli,” ujar Ida Mahmudah, Senin (25/12).

Ida menuturkan persoalan pemungutan kembali sewa rusunawa memang jadi perhatiannya selaku Ketua Komisi D.

Ida menuturkan ekonomi masyarakat belum stabil sebab terjadinya pandemi Covid.

“Ya memang ini menjadi concern saya sebagai Ketua Komisi D dan dari Fraksi PDI Perjuangan, kita mesti bisa merasakan kondisi ekonomi penghuni rusunawa yang ada di DKI Jakarta. Kita mesti mengakui walaupun Covid sudah dicabut dari pemerintah pusat tapi kan ekonomi mereka belum stabil,” ujarnya.

“Berbicara retribusi 550 buat kita mungkin tidak seberapa, tapi buat mereka itu sangat berarti, bahkan ada sampai warga yang bilang ‘Bu 550 itu bisa buat makan kami buat satu minggu, bisa 10 hari’, nah hal ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Wks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 ketika terjadi pendemi COVID-19.

Pergub itu mengatur soal keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif terhadap wajib retribusi yang terkena dampak bencana nasional pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk juga biaya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Baca Juga  Gelar Sembako Murah Di Jakarta, Heru Budi Bantah Ada Kaitan Dengan Pemilu 2024

Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tersebut diteken Anies pada tanggal 26 Juni 2020.

Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan retribusi serta penghapusan sanksi administratif bagi warga yang terkena dampak Corona.

“Pemberian keringanan dan/atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional,” isi bunyi Pasal 2 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta selanjutnya telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 soal Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terkena dampak Bencana Nasional COVID-19 itu. Sehingga, penghuni rumah susun (rusun) yamh berada di Jakarta dikenakan biaya sewa lagi.

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah, Kamis (21/12).

Pemprov juga sepakat untuk melakukan penundaan pemungutan sewa rusun tersebut sampai bulan Juni 2024. Biaya sewa akan dikenakan kepada penghuni rusun pada Juli 2024.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion