Connect with us

Peristiwa

KemenPPPA Tanggapi Panti Asuhan Suapi Bayi 2 Bulan Bubur

Published

on

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar [kemenpppa]
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar [kemenpppa]

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berpendapat pengelola panti asuhan di Medan, Sumatera Utara yang lakukan eksploitasi bayi lewat TikTok telah melakukan kekerasan kepada anak.

KemenPPPA menuturkan pelaku dapat dipenjara sampai 10 tahun.

“Anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf d,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Kamis (21/9/2023).

Setiap orang yang mengadakan eksploitasi ekonomi serta telah memenuhi unsur Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 maka berdasarkan Pasal 88 akan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Nahar menuturkan perilaku pengelola panti asuhan yang telah menyuapi bayi secara terus-menerus ketika live TikTok.

Menurutnya perbuatan pelaku tersebut termasuk dugaan kekerasan kepada anak.

“Apabila mengeksploitasi anak dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, misalnya pada saat anak tertidur, waktunya tengah malam, dan dipaksa makan dan minum dengan cara yang tidak tepat untuk tujuan menebar iba, atau bentuk perlakuan salah lainnya selama anak berada di panti tentu patut diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Oleh sebab itu, APH juga perlu melakukan pendalaman pada unsur pidana kekerasan terhadap anak.

Nahar menuturkan panti asuhan harus mempunyai izin operasional dari pemerintah.

Dirinya menuturkan lembaga tersebut dapat ditutup apabila tak mempunyai izin.

“Selanjutnya terkait keberadaan anak di sebuah Panti atau Lembaga Asuhan Anak (LAA) dan melaksanakan pengasuhan alternatif perlu memperhatikan berbagai regulasi di bidang pengasuhan anak yang telah dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Sosial yang di antaranya perlu mendapatkan izin operasional dari Dinas Sosial,” tuturnya.

Baca Juga  Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Begini Pesan Dari Kementerian PPPA

Apabila belum memiliki izin, maka otoritas pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bisa menutup serta mengalihkan anak kembali kepada orang tuanya, maupun lembaga asuhan anak lain yang telah ditunjuk.

Nahar menuturkan KemenPPPA sudah mengadakan pemantauan pada kasus tersebut.

Dirinya menuturkan anak-anak di panti asuhan tersebut sudah mendapat pendampingan oleh pemerintah setempat.

“Berdasarkan hasil pemantauan, kami mengapresiasi upaya kepolisian dan pemerintah kota melalui Dinas Sosial, serta Kementerian Sosial yang telah mengambil langkah penegakan hukum dan memastikan keberlanjutan pengasuhan 26 anak agar dapat kembali kepada orang tuanya masing-masing,” ujarnya.

Anak-anak ini berasal dari Nias, Deli Serdang, Medan, Pekabaru, dan Aceh Tenggara.

Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PPPAKB Provinsi Sumut, Dinas PPPAKB Provinsi Sumatera Utara juga sudah mengadakan pendampingan hukum.

KemenPPPA akan mengadakan koordinasi bersama polisi dan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini.

Nahar menuturkan anak-anak di panti asuhan juga harus memperoleh pendampingan untuk pemulihan.

“Selanjutnya akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Unit PPA Polrestabes Medan dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan upaya perlindungan dan/atau pendampingan hukum, layanan pemulihan psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hak kesehatan serta pemenuhan hak lainnya berdasarkan kebutuhan korban.

Polisi sudah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang berlokasi di Medan menjadi tersangka.

Pengelola panti tersebut bernama Zamanueli Zebua (ZZ).

Zamanueli disinyalir telah melakukan eksploitasi anak panti demi kepentingan pribadi lewat media sosial TikTok.

Dilansir detikcom, aksi Zamanueli mulanya terungkap ketika salah satu video yang dinarasikan seorang pengasuh panti asuhan menyuapkan bubur kepada bayi umur 2 bulan viral di media sosial.

Baca Juga  15 Bentuk Eksploitasi Dan Penyalahgunaan Anak Saat Berkampanye

Dalam video tersebut, tampak seorang pria sedang memberi bubur kepada seorang bayi. Pemberian bubur tersebut dilakukan secara terus-menerus.

Video tersebut sempat heboh di dunia maya.

Polisi kemudian turun untuk melakukan pengecekan tentang video tersebut.

Hasilnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Zamanueli.

Zamanueli merupakan pengelola panti asuhan.

Panti asuhan tersebut dikelola bersama dengan istrinya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Zamaenuelu kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Totalnya ada 26 orang anak yang ada di panti tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, ZZ mengaku baru 4 bulan terakhir ini dirinya gencar mengadakan eksploitasi lewat media sosial TikTok demi menggugah hati netizen.

Satu bulan dapat memperoleh donasi senilai Rp 20 juta-50 juta.

“Jadi anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9).

Pelaku meminta semacam donasi lewat akun media sosial tersebut.

Donasipun berdatangan bahkan tak hanya datang dari Indonesia, namun juga datang dari luar negeri.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *