Connect with us

Hukum & Kriminal

Markas Judi Online Di Dumai Riau Digrebek Polisi, Omzet Capai Rp 18 M

Published

on

Ilustrasi judi online [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Reskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus judi online yang ada di Dumai, Riau.

Jaringan pembuatan dan jual ID permainan High Domino yang berhasil diungkap ini memiliki omzet senilai Rp 18 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menuturkan kasus ini terungkap usah pihak kepolisian memperoleh informasi soal adanya aktivitas yang mencurigakan.

Pihak kepolisian kemudian turun beserta jajaran Polres Dumai. Kapolres AKBP Dhovan juga turut hadir saat itu.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber. Saat patroli ditemukan ada aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan High Domino dan bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai,” ujar Nasriadi dilasir dari detikcom, Jumat (1/3/2024).

Tim kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di Jalan Sukajadi. Di lokasi pertama, tim menemukan sebanyak 21 orang dan ada 194 personal computer (PC) rakitan.

Sedangkan di lokasi kedua berada di Jalan Kelakap. Di lokasi kedua ini, pihak kepolisian menemukan sebanyak 10 orang pekerja dan ada 148 PC rakitan.

“Total ada 32 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Riau guna dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui satu tersangka bernama Robby Bahtera Randika berada di Kota Banyumas, Jateng,” ujar Nasriadi.

Ketika diburu, pelaku sudah berpindah menuju ke Jakarta, akan tetapi berhasil diamankan oleh tim Siber Polda Metro Jaya bersama Polsek Taman Sari.

Dari hasil keterangan para saksi beserta barang bukti, dalam kasus ini, akhirnya polisi menyatakan ada 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Omzet mereka Rp 18 miliar sejak tahun 2022-2024 beroperasi,” tutur Nasriadi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Curhatan Anggota Brimob Yang Sudah Setor Ratusan Juta Namun Tetap Dimutasi