Connect with us

Hukum & Kriminal

Rumah Ketua KPPS Dibom, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Published

on

Bagian depan rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 dibom [tvonenews]

Madura, Bindo.id – Bagian depan rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 dibom.

Lokasi kejadian berada di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Mapekasan, Madura.

Rumah yang dibom tersebut milik Kusyairi. Pengeboman ini menggunakan bondet atau bom ikan pada Senin (19/2/2024).

Pihak kepolisian kemudian langsung melaksanakan pendalaman di kasus ini.

Sampai akhirnya, ada 3 orang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiga orang itu adalah MA (29), MS (39), dan AR (30).

Ketiganya diringkus di lokasi yang berbeda.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menyebutkan MA diringkus pada Kamis (22/2/2024).

Ketika dilakukan interograsi, MA mengaku telah meminta kepada MS untuk meledakkan rumah Kusyairi menggunakan bom ikan atau bondet.

MS kemudian meletakkan bom ikan di rumah korban serta memperoleh imbalan senilai Rp500 ribu dari MA.

“Masih ada satu lagi tersangka yang kita cari dan kita kembangkan terkait kejadian tersebut,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Pihak kepolisian kemudian meringkus AR pada Jumat (23/2/2024).

Dalam kejadian ini, AR berperan menjadi pembuat bom ikan.

Di dalam rumah AR juga telah ditemukan sisa bubuk mesiu yang disinyalir digunakan untuk pembuatan bahan peledak yang dipakai oleh MS.

Kompol Andy juga membeberkan motif MA.

MA merupakan tersangka utama pengeboman rumah korban. Motif pengeboman rumah ini yakni sakit hati.

MA sakit hati serta menyimpan dendam kepada anak Kusyairi yang bernama Fery.

Dendam tersebut berawal ketika MA diringkus polisi sebab masalah narkoba.

Fery diduga MA sebagai pemberi informasi kepada pihak kepolisian.

Polda Jatim saat ini yang mengambil alih kasus pengeboman ini.

“Penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut diambil alih Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenhub Respon Usulan Bupati Sumenep untuk Hidupkan Jalur Kereta di Madura

Terkait perbuatannya ini, ketiga orang tersangka dijatuhi Pasal 1 Ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal yakni 20 penjara atau seumur hidup.

Kronologi Kejadian

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menuturkan awalnya MS bersama dengan MA berangkat bersama menuju ke rumah korban pada Senin (19/2/2024) sekitar jam 03.00 WIB.

MS meletakkan bom ikan atau bondet di teras rumah korban.

“Membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A. Yang kemudian dinyalakan, kemudian ditinggal lari, kurang lebih sekitar 3-5 menit, lalu terjadi ledakan, dan terjadi kerusakan rumah Kusyairi,” ujarnya.

Tersangka MA juga pernah melancarkan aksi percobaan pengeboman pertama kali di bulan Agustus 2023.

Akan tetapi saat itu gagal sebab Fery terbangun dari tidurnya.

“Karena FR (Fery) terbangun dan sempat bersuara, dan mereka kabur dari lokasi tersebut,” ujarnya.

Usai peristiwa pengeboman, Kusyairi tetap memilih untuk tinggal di rumahnya walaupun sudah memperoleh teror bom.

Akibat peristiwa ini, perabotan rumah Kusyairi mengalami rusak serta pecah berantakan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *