Connect with us

Transportasi

Kemenhub Respon Usulan Bupati Sumenep untuk Hidupkan Jalur Kereta di Madura

Published

on

Foto:istimewa/ilustrasi/dok

Jakarta, Bindo.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respons positif terkait usulan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk menghidupkan kembali kereta api di Pulau Madura.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menyampaikan sudah waktunya Madura untuk memiliki kereta api kembali. Bahkan, ia juga mengajak Fauzi untuk berdiskusi membahas teknis reaktivasi kereta.

Sebab menurut Risal, pihaknya membutuhkan masukan soal reaktivasi kereta api tersebut, baik terkait urgensi pengaktifan kereta sebagai moda transportasi massal, atau angkutan barang.

“Kita harus duduk bersama agar dapat berdiskusi mana saja jalur yang bersifat urgen untuk di reaktivasi,” kata Risal dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Hal ini ia sampaikan dalam webinar bertajuk ‘Tantangan Percepatan Reaktivasi Jalur Kereta Api Guna Pengembangan Potensi Ekonomi dan Pariwisata Wilayah Madura, yang digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur hari ini.

Sementara itu, Fauzi mengatakan dorongan untuk menghidupkan kembali jalur kereta api di Madura bukan untuk masyarakat Sumenep, melainkan untuk masyarakat Madura.

“Ini bukan kepentingan pribadi, saya berpikir ini untuk Madura. Hanya kebetulan yang menyampaikan Bupati Sumenep,” ungkap Fauzi.

Menurutnya, reaktivasi jalur kereta ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi alternatif jika pemerintah pusat tak membangun jalan tol trans Madura.

Fauzi mengatakan aspirasi ini disampaikannya langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat kunjungan ke Sumenep pada awal Februari lalu. Ia menyebut reaktivasi kereta di Madura ini akan membawa dampak positif dan efek domino, termasuk efisiensi logistik hingga efisiensi biaya dan transportasi masyarakat.

Tak hanya itu, Fauzi mengungkapkan reaktivasi jalur kereta api ini juga akan menjadi salah satu strategi pertumbuhan ekonomi di Pulau Madura seiring dengan infrastruktur lainnya yang diatur pada Perpres Nomor 80 Tahun 2019.(bas)

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Rekayasa Perjalanan Commuter Line Usai KRL Anjlok Di Depan WTC Mangga Dua