Connect with us

Bisnis

TikTok Shop Kembali Lagi Di Indonesia Gandeng Tokopedia

Published

on

Tiktok gandeng Tokopedia untuk bertransaksi [indozone]
Tiktok gandeng Tokopedia untuk bertransaksi [indozone]

Jakarta, Bindo.id – Sempat tersebar berbagai rumor, TikTok Shop kini akhirnya resmi kembali di Indonesia.

Pihak TikTok Indonesia telah mengunggah pengumuman tersebut di blog resmi TikTok.

TikTok Shop kembali ke Indonesia melalui kemitraan bersama PT Tokopedia.

TikTok menyuntikan dana senilai 1,5 miliar dollar AS atau sebesar Rp 23,4 triliun (asumsi 1 dollar AS = Rp 15.609).

TikTok sendiri sebagai perusahaan yang ada di bawah naungan raksasa teknologi Bytedance.

Berdasarkan laporan dari Bloomberg, nantinya TikTok Shop akan menguasai sebanyak 75 persen saham Tokopedia, sedangkan sisanya, yakni sebanyak 25 persen akan tetap menjadi milik GoTo.

Tiktok menuturkan langkah bisnis ini sebagai komitmen jangka panjang mereka untuk memberikan dukungan operasional Tokopedia di Indonesia melalui platform TikTok, terutama melalui TikTok Shop.

Mereka juga memastikan kemitraan bersama Tokopedia tidak akan mempengaruhi porsi kepemilikan saham Tokopedia di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), selaku grup perusahaan yang telah menaungi Tokopedia.

Dilansir dari kompas, Pihak TikTok maupun GoTo belum memberi respons terkait porsi kepemilikan saham mereka di Tokopedia.

Sebab, kerja sama TikTok dengan Tokopedia akan dimulai pada periode uji coba.

Periode uji coba ini dilaksanakan dengan konsultasi serta pengawasan dari kementerian maupun lembaga terkait.

Uji coba tersebut akan dimulai pada haru Selasa (12/12/2023). Besok merupakan hari yang bertepatan dengan momen pesta belanja online nasional (harbolnas) yang biasanya dilaksanakan saat tanggal kembar tiap bulan (12-12).

Alasan ditutupnya TikTok Shop

Operasional TikTok Shop sebelumnya telah ditutup mulai hari Rabu, 4 Oktober 2023.

Di hari tersebut, menu TikTok Shop yang biasanya dijumpai di sebelah kanan menu home tak nampak lagi di aplikasi TikTok.

Baca Juga  Alasan Pemerintah Akan Memisah Sosial E-commerce dan E-commerce

ByteDance sebagai pemilik TikTok telah melakukan penutupan TikTok Shop demi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sesuai peraturan yang mulai diberlakukan pada 26 September 2023 itu, social commerce yang berada di Tanah Air misalnya TikTok, Instagram, maupun Facebook hanya diperbolehkan untuk memberikan fasilitas promosi barang maupun jasa yang dijual oleh para pedagang online.

Mereka juga tak diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli di masing-masing platform yang mereka miliki.

Regulasi ini memiliki dampak secara langsung pada bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan para penggunanya untuk melakukan pembelian maupun membayar barang atau jasa secara langsung pada aplikasi TikTok.

Sedangkan, TikTok beroperasi di Indonesia kapasitasnya hanya sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Agar bisa melaksanakan transaksi jual beli pada platform miliknya, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok diwajibkan untuk mempunyai surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE adalah izin perdagangan yang transaksinya dilaksanakan lewat serangkaian perangat serta prosedur elektronik (e-commerce).

Sedangkan PSE merupakan pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dipakai sebagai pelayanan publik atau non-publik.

Melalui kerja sama baru yang dijalin bersama Tokopedia ini, TikTok Shop juga akan kembali beroperasi melalui marketplace lokal Indonesia ini.

Tokopedia akan mengoperasikan serta mengelola fitur layanan belanja di aplikasi TikTok di Indonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion