Connect with us

Bisnis

Meta Ajukan Izin Sosial Commerce, Namun Masih Tertahan

Published

on

Ilustrasi meta [eraspace]
Ilustrasi meta [eraspace]

Jakarta, Bindo.id – Meta merupakan perusahaan induk dari Facebook, Instagram, serta WhatsApp.

Meta sedang mengajukan izin social commerce kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim membenarkan tentang kabar tersebut. Dirinya menuturkan dokumen yang belum lengkap sehingga pengajuan izin tersebut sedang tertahan.

“[Meta] sudah mengajukan, tapi masih ada yang harus dilengkapi,” ujarnya di Jakarta, dikutip Kamis (9/11/2023).

Pihak meta belum mengajukan lagi usai dikembalikan.

Isy menuturkan ada sejumlah hal yang kurang misalnya dokumen aplikasi yang sudah terintegrasi pada perlindungan konsumen, maupun yang lainnya.

“Sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya, sebagai jembatan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Karena menjadi jembatan perlindungan konsumen, maka harus ada link langsung.

Sedangkan pada TikTok Shop, Isy menyebutkan platform asal China itu kegiatannya masih terbatas seputar promosi, dan tak dapat melakukan transaksi jual beli.

“Kalau TikTok Shop sebagai social commerce kan masih izinnya sampai 3A dan itu kegiatannya dibatasi kan, dibatasi untuk promosi saja,” ujar Isy.

TikTok Shop untuk iklan maupun market survei masih ada izinnya.

Pihak TikTok menutup transaksi, usai ada Permendag 31/2023 yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce untuk bertransaksi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Program Jalin Nusantara, Kolaborasi Kemenparekraf dan TikTok untuk Kembangkan UMKM